Peristiwa Daerah

Bupati Bangkalan Minta ASN Jaga Netralitas Pemilu 2019

Jumat, 15 Maret 2019 - 15:33 | 302.39k
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALANBupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, agar tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang.

"ASN harus netral tidak boleh ikut berkampanye, meskipun punya hak pilih," tegas Ra Latif sapaan akrabnya, Jumat (15/3/2019).

Ketua PPP ini, juga menekankan kepada setiap ASN untuk selalu fokus menjalankan tugas pokok dan kewajibannya sebagai abdi negara di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Banyak program OPD yang harus dikerjakan ASN. Jangan ikut kampanye yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang," pesannya.

Disinggung masalah delapan ASN yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2019, Ra Latif mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Bangkalan agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Jika memang memenuhi unsur pelanggaran dan harus disanksi, kami akan melihat seperti apa rekomendasi Bawaslu," imbuhnya.

Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Ra Latif berencana membuat imbauan secara lisan maupun tertulis. Para kepala OPD juga akan dikumpulkan bersama wakil bupati dan sekretaris daerah.

"Nanti kami bahas seperti apa solusinya agar tidak ada lagi ASN yang melanggar," ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak delapan ASN diperiksa Bawaslu Bangkalan karena diduga melanggar netralitas Pemilu 2019. Bahkan, tiga orang di antaranya dinyatakan terbukti menghadiri kampanye pasangan capres dan cawapres di Bangkalan Plaza. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES