Peristiwa Daerah

PAI Purbalingga Diminta Menanggulangi Informasi Hoaks

Jumat, 15 Maret 2019 - 11:15 | 55.43k
Kasi Bimas Islam, Mukhlis Abdilah dalam cara Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PAI Non PNS di Aula Uswatun khasanah (FOTO: Edi Siswanto/TIMES Indonesia)
Kasi Bimas Islam, Mukhlis Abdilah dalam cara Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PAI Non PNS di Aula Uswatun khasanah (FOTO: Edi Siswanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kabupaten Purbalingga, diminta untuk menanggulangi informasi hoaks dan memiliki wawasan yang luas.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Purbalingga, Mukhlis Abdilah, dalam sambutanya di acara Pembinaan kepada para PAI se Kabupaten Purbalingga di Aula Uswatun Khasanah, komplek kantor setempat, Kamis (14/3/2018) kemarin.

Menurutnya, PAI dalam mengemban tugasnya sebagai penyuluh dimasyarakat setidaknya memiliki 3 fungsi. Yaitu fungsi informatif, edukatif dan konsultatif.

"Penyuluh Agama Islam sebagai kepanjangan tangan pemerintah atau Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus mengedepankan pada informasi yang objektif dan valid," katanya.

Penyuluh Agama, lanjutnya, juga memiliki fungsi edukatif. Artinya kegiatan kepenyuluhan dilaksanakan untuk tujuan pendidikan yang baik bagi masyarakat. Adapun fungsi konsultatif diharapkan penyuluh dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dan solusi yang dibutuhkan masyarakat.

"Untuk itu, Penyuluh Agama Islam dalam usaha menanggulangi hoaks, ujaran kebencian dan permusuhan di masyarakat, membutuhkan wawasan yang luas," ucapnya.

Selain tugas kepenyuluhan, Mukhlis, juga meminta kepada para PAI untuk melakukan pendataan Majelis Taklim (MT) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid di wilayah kerjanya. Hal ini, untuk mengetahui peta dakwah di wilayah kerjanya. 

Acara yang dihadiri oleh PAI Fungsional dan PAI Non PNS se Kabupaten Purbalingga ini, juga diisi dengan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PAI Non PNS tahun 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES