Peristiwa Daerah

Angka Perceraian di Cilacap di Awal Tahun Capai 1468 Perkara, Ini Penyebabnya

Kamis, 14 Maret 2019 - 23:05 | 164.12k
Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (FOTO: Bangun Surya Pawira/TIMES Indonesia)
Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (FOTO: Bangun Surya Pawira/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAPAngka perceraian di Kabupaten Cilacap relatif tinggi. Pasalnya baru memasuki Tri Wulan Pertama 2019, kasus penceraian di sana sudah mencapai 1468 perkara.

Demikian disampaikan, Putri, Staf Bagian Informasi, Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kepada reporter TIMES Indonesia, Kamis (14/3/2019).

"Untuk pengajuan gugatan cerai atau permohonan talak dalam posita biasanya disebutkan masalah ekonomi," ungkap Putri di kantornya Jl. Rajiman No. 25b Kebonmanis-Cilacap, Jawa Tengah.

Selain persoalan ekonomi, kata Putri, kasus penceraian di Kabupaten Cilacap karena peselingkuhan dan kasus perjodohan. 

"Untuk prosentase putusan diterima hampir 90 persen, kecuali beberapa yang memang sudah putusan secara verstek. Tetapi salah satu pihak mengajukan verzet," imbuhnya.

Ribuan kasus penceraian pada Tri Wulan Pertama 2019 tersebut, semakin menambah daftar panjang angka penceraian di Kabupaten Cilacap. Mengingat, pada tahun sebelumnya, kasus penceraian di sana mencapai 6499 perkara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Cilacap

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES