Politik

Pesan ke Media, KPU Jatim: Iklan Kampanye Pemilu 2019 Rawan Berisi Konten Negatif

Kamis, 14 Maret 2019 - 16:59 | 40.94k
Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur usai sosialisasi Pemilu 2019 di Madiun. (FOTO: Yupi/TIMES Indonesia)
Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur usai sosialisasi Pemilu 2019 di Madiun. (FOTO: Yupi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUNKPU Jatim mengungkapkan, iklan kampanye pemilu 2019 rawan berisikan informasi hoaks dan ujaran kebencian yang bisa memicu konflik. Karena itu  media massa diharapkan ikut menjadi filter penyebaran konten negatif  melalui iklan kampanye. 

"Untuk iklan yang difasilitasi KPU,  secara otomatis konten tidak akan melanggar. Tetapi yang untuk iklan tambahan, KPU sulit untuk mengantisipasi," ujar Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur usai sosialisasi Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten  Madiun di Hotel Aston Kota Madiun, Kamis (13/3/2019).

Agar iklan kampanye terhindar dari konten negatif tersebut, Gogot berharap pihak pengelola media massa mau berkonsultasi dengan KPU atau Bawaslu terkait konten iklan kampanye. Hal itu untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari.

"Meskipun berbayar, pihak media harus hati-hati dalam menayangkan konten. Tidak hanya mengikuti kemauan pemasang iklan saja," ujar Gogot.

Menurut Gogot, terkait konten iklan kampanye media massa bisa memberlakukan disclaimer. Artinya isi konten iklan menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemasang iklan. Hal itu untuk melindungi media massa ikut terjerat hukum jika konten dianggap melanggar. Namun, KPU dan Bawaslu akan memberikan peringatan jika iklan yang ditayangkan dinilai melanggar aturan. 

"KPU atau Bawaslu akan mengingatkan dulu agar ikan dicopot atau dihentikan penayangannya. Kalau dipatuhi ya medianya tidak kena (hukum)," ujarnya.

Gogot juga menjelaskan penanganan pelanggaran iklan kampanye di media massa sepenuhnya akan ditangani Bawaslu. Ada gugus tugas khusus yang akan menangani pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

"Jika pelanggaran dilakukan media massa, maka Bawaslu akan memproses melalui dewan pers atau komisi penyiaran untuk memberikan sanksi. Jika terkait dengan tindak pidana, maka penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum," jelas komisioner KPU Jatim ini tentang iklan kampanye pemilu(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES