Kopi TIMES

‘Intervensi’ Pemkab Dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa

Kamis, 14 Maret 2019 - 14:20 | 260.39k
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi.
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi.

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hak desa yang dijamin UU Desa. Selain Dana Desa (DD) dan sumber keuangan sah lainnya, yang sedari tahap perencanaan, pemanfaatan, hingga pelaksanaan adalah menjadi kewenangan desa.

Dalam hal ini, melalui Undang-Undang. negara menjamin kedaulatan desa dan kuasa rakyat didalamnya.

Setiap tahun Menteri Desa diwajibkan menerbitkan keputusan penetapan besaran DD dan arahan prioritas pemanfaatan untuk tahun berikutnya. Hal itu sudah dilakukan dengan baik, sebagai acuan desa dalam menyusun rancangan RKPDes dan APBDes.

Bukan sebagai perintah wajib, akan tetapi arahan yang dijadikan acuan dengan tetap menjunjung tinggi Musyawarah Desa sebagai forum permusyawaratan pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.

Setiap tahun Bupati diwajibkan menerbitkan keputusan untuk menetapkan besaran ADD setiap desa. Sayangnya Keputusan Bupati itu selalu tidak kunjung terbit di akhir tahun. Salah satunya di Kabupaten Banyuwangi.

Padahal, desa didorong dan diwajibkan merampungkan penetapan Perdes APBDes paling lambat akhir Desember.

Karena Perbup belum diterbitkan, yang kemudian dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) adalah mempublikasikan ‘Rancangan Perbup’ berupa Kertas Kerja Penghitungan ADD. Dimana dalam setiap plafon ADD setiap Desa, dimasukkan alokasi kegiatan Pemkab yang diwajibkan untuk dilaksanakan oleh desa melalui sumber ADD tersebut (include).

Kertas Kerja yang sebenarnya tidak bisa dianggap sebagai regulasi itu pada praktiknya dijadikan semacam acuan wajib. Desa diharuskan mentaati, jika ingin lancar proses verifikasinya.

Dengan kata lain itu adalah program kegiatan titipan Pemkab yang wajib dilakukan desa melalui sember dana ADD.

Total besaran ADD tahun 2019 untuk 189 desa se-Kabupaten Banyuwangi adalah Rp.161.949.740.000,00. Dari total jumlah ADD itu terdapat pos titipan alokasi kegiatan, yaitu Sedekah Sayang sebesar Rp.3.817.625.000,00. Alokasi kegiatan Festival Smart Kampung sebesar Rp.320.000.000,00. Alokasi kegiatan Kanggo Riko sebesar Rp.3.570.000.000,00. Alokasi kegiatan ESQ Kades sebesar Rp.378.000.000,00.

Besaran alokasi kegiatan titipan termaksud per desa berbeda-beda. Dan pada kenyataannya, desa yang tidak mengalokasikan tidak dilayani atau dipersulit verifikasi Perdes APBDesnya oleh Camat dan juga oleh DPMD.

Akibatnya, desa menetapkan APBDes dengan sangat terpaksa mengalokasikannya. Dan kemudian pada tanggal 5 Maret 2019 diterbitkan SK Bupati Nomor 188/73/KEP/429.011/2019 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2019. Yang ternyata didalamnya tidak dimunculkan alokasi kegiatan titipan sebagaimana draft yang selama ini disosialisasikan sekaligus ‘dipaksakan’.

Secara legal formal Pemkab memang tidak memaksa desa dengan meng intervensi alokasi anggaran kegiatan titipan. Karena terbukti dalam Perbup yang diterbitkan, hal itu tidak muncul. Tapi pada kenyataannya, sekian waktu sebelumnya desa  dipaksa dan terpaksa.

Desa ‘terjebak draft Perbup’. Setelah terpaksa menganggarkan kegiatan titipan, ternyata dalam Perbup yang benar-benar diterbitkan hal itu tidak ada. Akhirnya, terbangun kesan bahwa desa dengan sukarela menganggarkannya.

Tidak ada alasan formal mempermasalahkannya, tidak bisa protes, karena tidak ada bukti formal pemaksaannya.

Sebenarnya hal seperti ini tidak elok dipaksakan include di dalam ADD, dan akan jauh lebih tepat jika tersendiri dalam alokasi semacam BKK (Bantuan Keuangan Khusus) atau pos lainnya, sehingga tidak ada persepsi kabupaten mengintervensi desa.

Sebagaimana pengaturannya, hak desa atas ADD adalah minimal 10% dari ‘total transfer Pemerintah Pusat kepada Daerah setelah dikurangi DAK’.

Maka jika ada titipan seperti ini, berarti pada hakikatnya mengurangi prosentase sebagaimana dimaksud.

Akibatnya, kemampuan anggaran desa hanyalah semacam kamuflase. Besar nilainya namun desa bagai kerbau dicocok hidung dalam pemanfaatannya, yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan riil desa.

Hal lain sebagai akibatnya adalah APBDes melaksanakan kegiatan yang tidak ada dalam RPJMDes. Padahal secara regulatif Perdes RPJMDes adalah satu-satunya rujukan pokok perencanaan desa. Segalanya harus mengacu pada RPJMDes sebagai ‘kitab sucinya’.

Kiranya implementasi substansi UU Desa yang bermaksud mendorong wujudkan kemandirian desa di Banyuwangi masih jauh dari sempurna. Dibutuhkan kerelaan dan kesungguhan segenap staskeholders strategis guna membangun sinergi menuju Indonesia Maju dari Desa. (*)

 

*) Penulis adalah Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES