Peristiwa Daerah

Polemik Tiket Konser Ahmad Dhani, Pakar Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana 

Selasa, 12 Maret 2019 - 09:28 | 857.06k
ILUISTRASI. Konser Ahmad Dhani. (FOTO: Tempo)
ILUISTRASI. Konser Ahmad Dhani. (FOTO: Tempo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pembatalan tiket konser Ahmad Dhani di Surabaya, tidak ada unsur yang bisa dijadikan pidana.

Menurutnya, penjualan tiket itu dilakukan secara penjanjian yang jelas dan berlandaskan hukum perdata, bukan diatur hukum pidana.

Fickar mempertanyakan, perihal hukum perdata yang sudah jelas mengatur, jika ada konsumen yang merasa dirugikan dalam suatu transaksi segera menggugat kerugian tersebut pengadilan perdata. Bukan malah di kait-kaitkan dengan hukum pidana.

Menurutnya, ada yang tidak beres dengan penegak hukum terkait pembatalan konser amal untuk Ahmad Dhani di Surabaya, Minggu (10/3/2019). Lantaran, dengan sengaja menjadikan pembatalan konser itu sebagai acuan untuk memunculkan tindakan pidana asal-asalan seperti itu, yang kemudian tidak prosedural.

"Soal penjualan tiket konser yang tidak jadi digelar bukanlah peristiwa pidana. apalagi kemudian dikembalikan. Jual beli tiket itu jelas merupakan hukum perjanjian jual beli yang secara jelas merupakan hukum perdata, dimana jika ada yg dirugikan berhak menggugat kerugiannya ke pengadilan perdata, bukan pidana," ujar Fickar Kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Lebih lanjut, Pakar hukum sekaligus Dosen universitas Trisakti ini menegaskan dalam konser itu tidak ada yang bisa ke ranah pidana. Mengingat tidak ada niatan penipuan oleh mereka sebagai penyelenggara acara.

Dia juga menyayangkan pelarangan konser Ahmad Dhani yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut karena sudah mencederai N=negara hukum Indonesia. "Tidak ada dasarnya untuk membawa panitiyanya ke ranah pidana sebagai penipuan pasal 378 KUHP. tidak ada yang dipalsukan (nama palsu atau keadaan palsu) dari rencana kegiatan itu, perizinan itu di luar jangkauan panitia. Dalam kasus ini seharusnya tidak ada alasan melarang kegiatan, karena ini negara hukum," tegas Fickar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES