Kopi TIMES

Prediksi Kerap Meleset, Masih Percaya Lembaga Survei?

Kamis, 07 Maret 2019 - 00:11 | 852.74k
Ilustrasi - Survey (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Survey (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMENTERI Penerangan dan Propaganda Nazi, Paul Joseph Goebbels, pernah berkata "Kebohongan yang dikampanyekan secara terus-menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kenyataan! Sedangkan kebohongan sempurna, adalah kebenaran yang dipelintir sedikit saja." 

Kemudian, jika kita korelasikan teori Goebbels dengan hasil survei dari beberapa lembaga yang menyatakan capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) menang telak atas capres nomor urut 02, Prabowo Subianto apakah ada relevansinya? Ya, mungkin saja bisa.

Hasil survei teranyar LSI Denny JA menunjukkan elektabilitas pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf memperoleh suara sebesar 58,7 persen. Sementara, pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebanyak 30,9 persen. Pemilih yang menyatakan belum memutuskan pilihan sebanyak 9,9 persen. 

Lembaga survei sejatinya adalah instrumen penting untuk mengukur kekuatan elektabilitas seseorang atau pun partai. Tapi, yang menjadi persoalan sekarang ini hasilnya banyak yang meleset. Kemudian muncul pertanyaan, apakah hasil survei pra-pemilihan adalah rekayasa dari lembaga survei untuk menggiring opini publik ?

Masih belum pudar dalam ingatan kita saat Pilkada DKI Jakarta. Kala itu, hampir semua lembaga survei ternama memprediksi Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat bakal menang. Adalah Charta Politica yang sempat menyebut bahwa pada putaran kedua elektabilitas pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat di atas Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno dengan angka 47,3 persen berbanding 44,8 persen.

Ndilalah, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pimpinan Denny JA lebih parah lagi prediksinya. Medio Januari 2017 mencatat, lembaga itu justru mempublish hasil survei yang menyebut pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memiliki elektabilitas tertinggi diantara dua paslon lainnya, yakni, 36,7 persen. Kemudian, pasangan cagub-cawagub nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dipilih oleh 32,6 persen responden. Sementara pasangan nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno memiliki elektabilitas 21,4 persen.

Faktanya, hasil akhir putaran kedua Pilkada DKI Jakarta justru dimenangkan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan 3.240.987 atau 57,96 persen. Sementara, pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.350.366 atau 42,04 persen. Namun, harus diakui, pada putaran kedua, LSI Denny JA "menjagokan" Anies Baswedan-Sandiaga Uno, walaupun pada putaran pertama, pasangan itu diposisikan nomor buncit oleh LSI Denny JA. 

Lalu, kesalahan yang lebih parah juga terjadi di Pilkada Jawa Barat 2018. Hampir semua lembaga survei meleset jauh dalam memprediksi elektabilitas pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) hanya memprediksi 7,9 persen; LSI Denny JA 8,2 persen; dan Indo Barometer 6,1 persen. Ternyata hasil resmi KPU mencatat pasangan Sudrajat-Syaikhu memperoleh suara 28,7 persen.

Kemudian, Pilgub di Jawa Tengah. Medio Juni 2018, LSI Denny JA melansir hasil surveinya yang menyatakan elektabilitas Ganjar-Yasin 54 persen, Sudirman-Ida 13 persen. Namun, hasil akhir menujukkan bahwa selisih diantara kedua paslon sangat tipis. Ganjar Pranowo dan Taj Yasin yang diusung PDIP, PPP, Demokrat, Nasdem mendapatkan 10.362.694 suara atau 58,78 persen. 

Sedangkan Sudirman Said dan Ida Fauziyah yang diusung Gerindra, PKB, PKS, PAN mendapatkan 7.267.993 suara atau 41,22 persen. Lagi-lagi prediksi lembaga survei kembali offside, karena selisihnya tidak terlalu jauh. 

Memang, perbedaan hasil survei dengan hitungan ril bukan menjadi masalah utama. Persoalannya adalah independensi lembaga survei itu sendiri. Faktor itu yang membuat masyarakat sering menilai hasil sebuah lembaga survei condong berpihak kepada kandidat tertentu.

Identifikasi lembaga survei pesanan

Untuk mengidentifikasi hasil survei dari sebuah lembaga secara real tanpa ada rekayasa sebenarnya tidaklah sulit. Pertama, proses pengambilan data untuk survei dipastikan harus akurat dan sesuai dengan data penduduk. Karena, dari data itu akan terlihat daftar responden setiap provinsi secara benar, tidak diarahkan oleh lembaga survei tersebut. 

Kedua, mencermati daftar pertanyaan dari lembaga survei tersebut. Sebab, apabila pertanyaan yang diajukan responden bertendensi untuk memilih calon tertentu, hal itu jelas akan memengaruhi hasil survei.  

Ketiga, penerapan metodologi survei dan pelaksaan pengambilan sample harus sesuai aturan. Karena, jika ada upaya manipulasi maka akan menurunkan tingkat akurasinya. Terakhir adalah transparansi biaya survei. 

Atasi lembaga survei pesanan

Sekarang ini memang belum ada Undang Undang yang bisa menghukum lembaga survei jika terbukti telah melakukan metodologi untuk penggiringan opini. Akibatnya, lembaga survei terus membohongi masyarakat dengan penggiringan opini melalui survei yang seolah-olah memiliki metodologi. 

Meski belum ada regulasi soal itu, sebenarnya hal tersebut bisa disiasati. Misalnya, mengubah UU Nomor 16/1997 Tentang Statistik. Nantinya dimasukan juga pasal-pasal apabila ada lembaga survei yang terbukti abal-abal dengan tujuan membohongi masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 131 ayat (3) huruf a, UU No. 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebut bahwa “Partispasi masyarakat (termasuk survei), tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota” juga harus ditambah sanksi tegas bagi lembaga survei yang melanggarnya.

Lalu, yang tak kalah pentingnya lagi adalah Asosiasi yang mengawasi lembaga survei haruslah orang yang tak berkecimpung di lembaga survei tertentu, sehingga tidak terjadi conflict of interest. Bisa saja diambil dari kalangan akademisi dan aktivis. Dengan begitu, Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) tak ada beban untuk melakukan audit terhadap suatu lembaga survei yang diduga memanipulasi data.

Terakhir adalah media tidak lagi mempublish hasil survei yang dilakukan oleh lembaga yang sudah cacat. Dengan begitu, lembaga tersebut mendapat sanksi sosial dari publik, sehingga dengan sendirinya, niscaya lembaga tersebut akan tenggelam dengan sendirinya.

* Penulis, Tri Wibowo Santoso, peneliti Pergerakan Kedaulatan Rakyat

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES