Ekonomi

ESDM Pastikan IUP PT Babarina Putra Sulung Sudah Dicabut

Selasa, 05 Maret 2019 - 14:20 | 115.76k
Kementerian ESDM mencatat perusahaan tambang dalam MOMI (FOTO: Warta Ekonomi)
Kementerian ESDM mencatat perusahaan tambang dalam MOMI (FOTO: Warta Ekonomi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah dicabut Pemerintah Provinsi Sultra.

"IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI)," kata Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Menurut Yunus, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan provinsi. "IUP (Babarina) untuk batuan dan tidak terdaftar di MOMI," ujarnya.

Yunus menegaskan IUP Babarina sudah dicabut. Karena itu aneh masih menambang dan di luar izin. "Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Pansus DPRD Sultra bernomor 160/685 tertanggal 27 Desember 2018 yang diteken Ketua DPRD Abdurrahman Saleh telah mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut IUP PT BPS karena tiga alasan.

Pertama, terkait terminal PT BPS yang sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Kedua, dalam kegiatan pertambangan PT BPS telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Ketiga, dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan  oleh PT BPS ditemukan penyalahgunaan izin dimana PT  BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining.

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan pihaknya telah merampungkan beberapa bukti baru terkait dugaan illegal mining dan kejahatan lingkungan PT BPS yang terindikasi pidana.

“Selain dugaan melakukan penipuan terhadap negara dengan melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan, mereka juga mengirim Ore selama ini tanpa SPB (surat persetujuan berlayar) dari syahbandar setempat. Jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum, harus dipidanakan,” kata Ikram
dalam pernyataannya, Senin (4/3/2019).

Ikram menjelaskan, sejak Juni 2018 PT BPS telah belasan kali melakukan penjualan atau pengiriman ore ke Morowali tanpa SPB. Parahnya menurut Ikram, Dinas ESDM Sultra diam saja dan membiarkan PT BPS dalam 22 perusahaan yang di-suspend pada 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal.

Ikram mengatakan, pihaknya akan melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan illegal mining dan penjualan ore ilegal tanpa SPB dari syahbandar.

Selain itu pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas ESDM Sultra atas dugaan pembiaran illegal mining PT Babarina Putra Sulung. “Untuk itu dengan bukti baru ini, kami akan melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan illegal mining," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES