Peristiwa Daerah

Pentingkah Musrenbang Tingkat Kecamatan Dilakukan Hingga Tujuh Kades di Banyuwangi Tak Hadir?

Sabtu, 23 Februari 2019 - 21:17 | 106.63k
Forum Pimpinan Kecamatan Srono saat Musrenbangcam (Foto: Istimewa)
Forum Pimpinan Kecamatan Srono saat Musrenbangcam (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang digelar di Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, hanya dihadiri oleh tiga kepala desa (Kades) saja. Tujuh Kades sisanya tidak hadir dan memilih mendelegasikan Sekretarisnya untuk mewakili.

Lantas seberapa pentingkah Musrenbang dilakukan hingga banyak Kades di Kecamatan Srono tak hadir dalam Musrenbang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Bappenas.go.id, secara umum Musrenbang kecamatan ditujukan untuk menampung aspirasi dan masukan kegiatan pembangunan dari masyarakat di tingkat wilayah yang diselaraskan dengan rencana-rencana yang sedang disusun oleh pemerintah daerah baik yang bersifat sektoral atau kewilayahan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2008 Pasal 30, disebutkan bahwa kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan perundang-undangan.

Berdasarkan interpretasi ini, maka Rencana Pembangunan Kecamatan merupakan dokumen rencana yang bersifat tahunan dan merupakan hasil sinkronisasi dan penyelarasan usulan-usulan kegiatan pembangunan yang dirumuskan dalam Musrenbang desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Kades yang bersangkutan. Terakhir, Kades Kebaman, Adi Sucipto menyarankan bahwa informasi mengenai Musrenbang tingkat kecamatan bisa menghubungi (Korcam) Koordinator kecamatan, Ali Masroni.

"Informasinya bisa langsung ke bagian Korcam saja, Pak Ali, supaya satu pintu. Saya takut salah ngomong," katanya saat dihubungi via seluler oleh TIMESindonesia, Jumat (22/2/2019).

Camat Srono, Gatot Suyono menyayangkan ketidakhadiran tujuh Kades saat Musrenbang tingkat Kecamatan. Menurut Gatot, tujuh orang Kades yang tidak hadir dalam Musrenbang tersebut tidak menunjukkan etika yang baik. Sebab sebagai seorang pemimpin seharusnya bisa datang karena hal ini menyangkut kepentingan rakyat.

"Secara etika ya harus datang, kalau mendelegasikan Sekdes setidaknya kan harus ikut mendampingi, karena ini berkaitan dengan penyampaian program masyarakat," ucap Gatot.

Diberitakan sebelumnya, tujuh Kades di Kecamatan Srono beramai-ramai tidak menghadiri Musrenbang tingkat Kecamatan. Musrenbang tersebut hanya dihadiri oleh tiga Kades saja. Diantaranya Pj Kades Wonosobo, Pj Kades Parijatah Kulon dan Kades Kepundungan.

Sementara di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi sendiri terdapat 10 desa yang seharusnya hadir dalam Musrenbang. Masing-masing terdiri dari Desa Sumbersari, Parijatah Kulon, Parijatah Wetan, Sukomaju, Wonosobo, Rejoagung, Bagorejo, Sukonatar, Kebaman dan Kepundungan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES