Persekusi Wartawan Kembali Terulang, Ini Pesan IJTI Jakarta untuk Masyarakat
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Jakarta, Andry Hariana kembali mengecam insiden persekusi terhadap wartawan yang terjadi pada gelaran acara Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam.
"Apapun alasannya persekusi terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan. Harus diselesaikan secara hukum," ujar Andry kepada TIMES Indonesia, Jumat (22/2/2019) malam.
Menurut Andry, masyarakat sudah selayaknya memahami kerja seorang jurnalis. Pasalnya dalam bekerja, ada Undang-undang dan aturan yang harus ditaati jurnalis dalam menjalankan tugasnya itu. Sehingga kata dia, tak seharusnya ada kekhawatiran penyalahgunaan foto ataupun bentuk dokumentasi lainnya yang diambil oleh seorang jurnalis.
"Untuk TV, gambar yang dimuat dipagari oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Untuk di media cetak dan online ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," terangnya.
"Jika ini dipahami, praktik persekusi seharusnya tidak muncul dan muncul lagi," tambah Andry.
Seperti banyak diberitakan, acara Munajat 212 yang semula berjalan dengan lancar tiba-tiba menjadi rusuh disertai tindakan persekusi dan kekerasan terhadap wartawan.
Senada dengan IJTI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun melayangkan kecaman atas persekusi terhadap wartawan tersebut. Bahkan Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mendesak aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |