Peristiwa Daerah

[JANGAN DITIRU] Gelapkan Mobil Toyota Yaris, WA dan AK Ditahan Polisi

Jumat, 22 Februari 2019 - 21:10 | 81.14k
ILUSTRASI - Mobil Toyota Yaris. (FOTO: FJB Kaskus)
ILUSTRASI - Mobil Toyota Yaris. (FOTO: FJB Kaskus)

TIMESINDONESIA, MALANG – Perempuan berinisial WA (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang, dan pria inisial AK (35), warga Lowokwaru, Kota Malang ditahan Polresta Malang karena terbukti menggelapkan mobil Toyota Yaris, warna merah dengan nopol N 1693 CV.

Keduanya terbukti terlibat dalam perkara penggelapan barang fidusia yang dilaporkan ke Polresta Malang. Keduanya, dilaporkan ke Polresta Malang oleh pihak JTRUST Olympindo Multi Finance.

Keduanya, dinilai telah memindahtangankan mobil kredit Toyota Yaris tersebut yang kini raib entah berada dimana. “Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang,” kata Head Collection JTRUST Olympindo Multi Finance Malang, Harry Kusnanto, Kamis (22/2/2019).

Diketahui, kedua pelaku masih kakak adikSaat ini, keduanya juga sudah jadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Malang. “Terbongkarnya kasus ini berawal dari gagalnya tersangka membayar cicilan mobil selama tiga bulan,” katanya.

WA nunggak kredit selama tiga bulan. “Kami melakukan pelacakan keberadaan unit mobil itu. Karena, aturannya, tiga bulan gak bayar cicilan, kami lakukan eksekusi penarikan,” tegasnya.

Setelah dilacak, mobil dioperalihkan. Awalnya, WA mencicil mobil sejak tahun 2017. Setelah sempat lancar membayar angsuran, tiba-tiba pelaku tiga bulan menunggak. “Pihak finance langsung mencari informasi sekaligus akan melakukan eksekusi penarikan unit,” katanya lagi.

Saat bertemu dengan WA kata Harry, pihak finance menegosiasikan pembayaran angsuran.

Tapi, ketahuan bahwa mobil tersebut dibuat rental. “Setelah dilacak, WA mengalihkan mobil tersebut kepada kakaknya berinisial AK yang menjalankan rentalan mobil,” akunya.

Begitu menemui AK, finance ternyata mengetahui mobil tersebut dioperalihkan ke orang lain lagi. Mobil tersebut sudah raib di tangan orang yang tak diketahui keberadaannya.

“Karena kedua orang ini tidak kooperatif untuk menunjukkan ke mana mobil itu berada, kami melaporkan perkara ini ke Polresta Malang,” jelasnya.

Di Mapolresta Malang, sempat dilakukan mediasi. Tapi  masih tidak kooperatif, sehingga proses hukum tetap berlanjut. “Kamis kemarin, keduanya sudah ditahan kejaksaan,” tutur Harry.

Kedua pelaku kini menjadi terdakwa, dengan pasal dugaan penggelapan barang fidusia. “Keduanya sekaligus menjadi edukasi, bahwa barang masih kredit, tidak bisa dioperalihkan karena itu tindak pidana,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, Novriadi Andra saat di konfirmasi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengecekan atas kasus tersebut. “Kami masih melakukan pengecekan soal perkara itu,” katanya singkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES