Peristiwa Daerah

Kemendikbud RI: Setiap Sekolah Harus Punya Komite Sekolah

Jumat, 22 Februari 2019 - 15:36 | 385.67k
Staf ahli menteri bidang regulasi Mendikbud RI Chatarina Muliana saat berdiskusi dihadapan ratusan kepala sekolah dan guru di Kabupaten Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Staf ahli menteri bidang regulasi Mendikbud RI Chatarina Muliana saat berdiskusi dihadapan ratusan kepala sekolah dan guru di Kabupaten Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud RI menyebut di setiap sekolah harus mempunyai komite sekolah. Sebab hal itu sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Hal itu dikatakan staf ahli menteri bidang regulasi Mendikbud RI Chatarina Muliana saat berdiskusi di hadapan ratusan kepala sekolah dan guru di Kabupaten Gresik, Jumat (22/2/2019).

Menurut dia peran komite sekolah mutlak dan harus ada di setiap sekolah baik sekolah milik pemerintah atau negeri maupun milik yayasan atau swasta. “Saya sangat menyayangkan apabila masih ada sekolah negeri yang belum punya komite sekolah. Tolong kepada pihak Dinas Pendidikan untuk memantau keadaan tersebut,” katanya.

Menurutnya, komite sekolah harus memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong.

Dia menjelaskan, anggota komite sekolah terdiri dari para orang tua wali murid, tokoh masyarakat dan tidak berasal dari guru setempat. Komite bertugas sebagai pengawas. "Jadi tidak boleh ada guru ditempat tersebut yang menjadi komite sekolah," ungkap dia.

Chatarina juga mengingatkan bahwa khusus sekolah negeri tidak boleh lagi memungut biaya kepada siswa.

Bila ada biaya yang dibebankan kepada siswa adalah biaya pribadi. Misalnya biaya transportasi dari rumah ke sekolah, biaya seragam, biaya buku dan alat sekolah.

"Dan semuanya harus transparan. Jadi tidak ada lagi biaya pembelian kalender, biaya beli computer, semuanya tidak boleh,” bebernya.

Terpisah, Kadispendik Gresik Mahin membeberkan, ia sengaja menghadirkan staf khusus Kemendikbud untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah di Kota Pudak agar paham soal perundangan-undangan serta regulasi yang ada. 

Dikatakan Mahin, memberikan pemahaman hukum dan perundangan ini sangat penting.

Agar nantinya para kepala sekolah dapat mengimplementasikan kebijakan Pendidikan sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," ucapnya.

"Jangan sampai ada Kasek yang tidak paham tentang peraturan hukum yang mendasari kebijakan Pendidikan yang dilaksanakan tersebut, sehingga dia salah langkah," tutup dia yang juga berharap setiap sekolah di Gresik sudah memiliki komite sekolah sesuai arahan Kemendikbud RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES