Peristiwa Daerah

Kekerasan Kembali Dialami Jurnalis, AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas

Jumat, 22 Februari 2019 - 14:45 | 34.39k
Aliansi Jurnalis Independen, AJI.
Aliansi Jurnalis Independen, AJI.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aksi kekerasan, intimidasi serta persekusi kembali dialami oleh jurnalis di Indonesia. Kali ini peristiwa tersebut terjadi pada saat kegiatan Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2/2019) malam di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam serta mendesak phak kepolisian usut tuntas kasus tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan", ungkap Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Ari secara tertulis, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Asnil menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula dari tertangkapnya seorang pencopet dalam kegiatan tersebut. Kemudian saat para jurnalis mengambil gambar beberapa orang dengan seragam putih mengerubungi serta persekusi jurnalis tersebut. 

Aksi ini jelas melanggar aturan yang tertera dalam UU Pers terutama pasal 4 tentang kemerdekaan pers. Selain itu teradapat pula Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Mereka (pelaku) juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," jelas Asnil. 

Aksi kekerasan, intimidasi serta persekusi kerap mewarnai para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Oleh karnenya AJI mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES