Peristiwa Daerah

Bawaslu Banyuwangi Pastikan Kasus Musrenbangdes Gumirih, Stop!

Rabu, 20 Februari 2019 - 22:53 | 73.43k
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi (Foto : Istimewa)
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi (Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIBawaslu Banyuwangi, pastikan kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Musrenbangdes Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Stop. Atau perkara tersebut telah dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.

“Sentra Gakkumdu memutuskan belum atau tidak ditemukan unsur pidana, jadi perkara dihentikan,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, Rabu (20/2/2019).

Seperti diketahui, Musrenbangdes Gumirih, pada 24 januari 2019, telah dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi, oleh Ketua LSM Aliansi Rakyat Miskin, Muhammad Helmi Rosyadi. Dalam laporan, Senin, 28 Januari 2019, Helmi menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran Pemilu.

Sebagai dasar, karena kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, yang juga Caleg Dapil 2 Banyuwangi.

Padahal, Kades Gumirih, Mura’i Ahmad, telah menjelaskan bahwa dalam Musrenbangdes, dia tidak hanya mengundang hadirkan Michael Edy Hariyanto saja. Tapi juga dua Ketua Partai yang berdomisili di Dapil 2, yakni Ketua DPC PPP Banyuwangi, H Fauzan dan Ketua DPC PKB Banyuwangi, H Joni Subagyo.

Termasuk sejumlah anggota dewan yang juga Caleg inkumben Dapil 2 Banyuwangi. Seperti Handoko SE, selaku wakil rakyat Dapil 2 dari Partai Demokrat; H Ali Mahrus, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PKB; Syahroni, wakil rakyat Dapil 2 dari partai PPP; Salimi, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PDI P; dan Limpat Prawiro Dikdo, anggota dewan Dapil 2 dari Partai Gerindra.

Namun dari sekian banyak undangan dari unsur ketua partai dan wakil rakyat, hanya Michael Edy Hariyanto, yang hadir di Musrenbangdes Gumirih untuk menemui dan mendengar aspirasi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut laporan kasus Musrenbangdes Gumirih, Bawaslu Banyuwangi, langsung melakukan klarifikasi. Diantaranya dengan menghadirkan, Kades Gumirih, Mura’i Ahmad, Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, pelapor, Camat Singojuruh serta sejumlah saksi lain. “Perkara dihentikan, info lengkapnya kita pasang di papan pengumuman,” jelas Anang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES