Peristiwa Daerah

Kasus Dugaan Pedofilia di Ashram Klungkung, Ini Penjelasan Polda Bali

Rabu, 20 Februari 2019 - 21:54 | 67.37k
Pedofilia. (FOTO: Kompas)
Pedofilia. (FOTO: Kompas)

TIMESINDONESIA, DENPASARPolda Bali menjelaskan hasil penyelidikan kasus dugaan pedofilia di sebuah Ashram di Kabupaten Klungkung, Bali. 

Dalam rilisnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan klarifikasi terhadap 7 orang yang ikut hadir pada pertemuan di rumah psikiater pada sekitar bulan Maret 2015 lalu.

"Bahwa memang benar, saat pertemuan melihat dan mendengar testimoni atau pengakuan satu orang laki-laki yang saat itu sudah mahasiswa berumur kira-kira 20 tahun, dan mengaku pernah mendapat pelecehan seksual dari guru spiritualnya di Ashram Klungkung, ketika yang bersangkutan belum berumur 18 tahun," ujarnya, Rabu (20/2/2019) malam.

Hengky menerangkan, pada mulanya menurut saksi-saksi, korban kooperatif dan akan bersedia untuk melaporkan peristiwa yang pernah dialaminya ke Kepolisian. Namun, ketika hari H waktu yang dijanjikan akan diajak melapor oleh pendamping dari LBH, korban tidak bersedia untuk melaporkan peristiwa yang dialami, sehingga peristiwa tidak jadi dilaporkan. 

Dari hasil penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai korban, saat ini sudah berumur 24 tahun. Pada mulanya yang bersangkutan berjanji untuk bertemu dengan penyidik pada tanggal 5 Februari 2019. 

"Namun, pada saat hari yang dijanjikan yang bersangkutan mengirim pesan melalui WA yang intinya meminta maaf, setelah yang bersangkutan mengaku merenung, dia tidak mau lagi mengingat hal yang sudah lewat, dan minta tolong jangan diganggu dan mengaku sudah bahagia dengan kehidupannya yang sekarang dan meminta pengertian penyidik," jelas Hengky.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, telah melakukan upaya penyelidikan secara proaktif terhadap peristiwa tersebut, namun menemui kendala.

Hengky menjelaskan, pertama orang yang diduga sebagai korban tidak bersedia untuk memberikan keterangan, terkait kapan dan dimana kejadiannya, modus operandinya bagaimana.

"Sehingga penyidik tidak bisa mengumpulkan alat bukti yang mendukung, guna membuktikan apakah benar telah terjadi dugaan peristiwa pidana perbuatan cabul terhadap anak atau pedofilia," ujarnya.

Kemudian yang kedua, penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa adanya keterangan korban (korban masih hidup/sehat), karena keterangan saksi-saksi yang baru diperoleh, hanyalah saksi yang mendengar cerita dari orang yang diduga sebagai korban dan bukan saksi yang mengalami atau mengetahui peristiwa secara langsung (Testimonium de Auditu).

Kemudian, yang ketiga bahwa terhadap informasi adanya rekaman pengakuan pelaku, sampai saat ini belum diperoleh penyidik, dan bila benar ada rekaman tersebut, maka rekaman tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti yang lain (keterangan korban, saksi, surat. ahli dan petunjuk), dimana pengakuan pelaku baru bernilai sebagai alat bukti bila diucapkan di depan sidang pengadilan (keterangan terdakwa).

Keempat, bahwa terkait dengan orang yang diduga sebagai korban tidak mau memberikan keterangan penyidik, tidak bisa memaksa karena sesuai dengan pasal 5 huruf c UU RI No.13 Th 2006. tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  Bahwa, saksi dan korban berhak "Memberikan keterangan tanpa tekanan,".

Menurut Hengky, saat ini seharusnya tidak memaksa orang yang diduga sebagai korban untuk memberikan keterangan. Karena korban sudah tidak mau mengingat kembali peristiwa yang dialami atau trauma masa lalunya."Justru, seharusnya sekarang kita bersama-sama harus melindungi hak korban (pedofilia)yang sudah hidup tenang dan bahagia dan sudah pulih dari traumanya. Serta sudah melupakan peristiwa yang dialaminya. Agar kasus-kasus seperti ini tidak dipolitisir karena akan mengingatkan korban kembali pada trauma masa lalunya," ujar Kabid Humas Polda Bali(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES