Peristiwa Nasional

Mendagri RI: Presiden RI Jokowi Tak Pernah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Rabu, 20 Februari 2019 - 20:50 | 94.69k
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia).
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo menanggapi pemberitaan tentang kenaikan gaji perangkat desa yang disebut ditunda hingga tahun depan. Menurutnya, justru Presiden RI Jokowi menyetujui tuntutan para perangkat desa agar penghasilan mereka setara dengan PNS golongan II A.

"Bapak Presiden tidak pernah menunda 100 persen gaji perangkat desa setara golongan II A. api kenaikan gaji atau penghasilan perangkat desa itu, perlu payung hukum," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dalam hal ini, pemerintah harus merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) sekaligus untuk mengakomodir kenaikan gaji atau penghasilan perangkat desa sehingga penghasilannya setara dengan pegawai golongan 2A. Pada PP 30 Tahun 2015, gaji pokok PNS untuk golongan II A adalah Rp 1.926.000 per bulan.

Kedua PP yang harus direvisi, yakni: PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015. Terkait dua PP ini, menurut Tjahjo, proses revisinya sudah final, setelah digelar rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk menyeleraskan dari sisi redaksionalnya saja.

Sekjen PDI Perjuangan ini menjelaskan, semua menteri sudah sepakat, sehingga draf revisi tinggal diteken Presiden Jokowi. Demikian, dia menegaskan, bahwa tak ada penundaan kenaikan penghasilan perangkat desa setara dengan PNS golingan A II.

"Karena tuntutan para perangkat desa adalah agar dua PP itu direvisi, sehingga penghasilan mereka itu meningkat. Pemerintah telah mengamini itu. Namun harus ada mekanisme yang ditempuh, agar kenaikan gaji atau penghasilan itu ada payung hukumnya. Semua sesuai mekanisme dan revisi PP pengurus perangkat desa sudah setuju," tegas Tjahjo.

Mendagri Tjahjo lantas menyayangkan pemberitaan yang menyebut, kenaikan gaji perangkat desa ditunda. Sebab, faktanya tak seperti itu. Pemerintah justru setuju. "Harusnya, ditelusuri dulu, awal pangkal dari tuntutan para perangkat desa. Tjahjo pun kemudian mengisahkan kembali pertemuannya dengan pengurus Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) yang dipimpin ketua  umumnya, Mujito," imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, ungkap Tjahjo, hadir juga Menteri Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan dan dirinya selaku Menteri Dalam Negeri yang hadir didampingi Dirjen Pemerintahan Desa serta Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Ketika itu, pengurus PPDI menuntut agar ada revisi dua PP, sehingga penghasilan perangkat desa nai setera dengan PNS golongam A II. Dalam pertemuan itu pula dijelaskan Tjahjo, pemerintah setuju untuk menaikan penghasilan perangkat desa serta merevisi 2 PP terkait tersebut.

"Ini  sesuai keputusan pemerintah yang disampaikan  Seskab dan Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri dengan saksi Dirjen Pemerintahan Desa dan Karo Hukum Kemendagri di depan Ketua PPDI Mujito dan pengurus perangkat desa di kantor Seskab bahwa  intinya,  pemerintah setuju usulan kesetaraan golongan II A untuk  gaji perangkat desa sebesar 100 persen penuh," kata Tjahjo.

Dalam pertemuan itu juga, lanjut Tjahjo, dijelaskan kepada para pengurus PPDI, bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh dalam merevisi dua PP yang dimaksud serta kemudian mekanisme penganggaranya. Sehingga kenaikan penghasilan atau gaji perangkat desa memiliki payung hukum.

"Ada mekanisme APBN dan APBD dalam penganggaran kenaikan gaji perangkat desa, dijelaskan bagaimana mekanismenya. Mereka para pengurus PPDI yang dipimpin ketua umumnya Mujito mengerti dan setuju alokasinya pada 2020," ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi kedua PP selesai pada bulan Februari. Pengurus PPDI menyetujui karena tuntutan mereka hanya ingin proses revisi selesai. "Jadi  tidak ada pembatalan janji Presiden bahkan  justru Bapak Presiden setuju tuntutan perangkat desa, agar penghasil mereka  setara 100 persen dengan pegawai golongan IIA," ujar Tjahjo.

Dengan demikian, Mendagri RI Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa tidak benar pemberitaan yang menyatakan Presiden RI Jokowi menunda kenaikan gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan A II. "Itu  sudah final dan masuk dalam revisi 2 PP itu. Demikian klarifikasi saya," tandas Tjahjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES