Peristiwa Daerah

[JANGAN DITIRU] Mengaku Polisi, Wanita Ini Kuras Uang Ratusan Juta

Rabu, 20 Februari 2019 - 16:12 | 83.13k
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (20/2/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (20/2/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Seorang wanita bernama Niswatun Badriyah (26) asal Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Denpasar, karena melakukan penipuan ratusan juta dengan cara mengaku sebagai Polisi Bhayangkari.

"Peristiwa tersebut sudah terjadi tahun lalu, dan baru dilaporkan sekarang  oleh korban," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (20/2/2019).

Kronologisnya, berawal pada Kamis tanggal 6 September 2018,  sekira Pukul 10.47 wita, yang bertempat di Jalan Tukad Balian, Gan Depo Nomor 3, Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Saat itu, tersangka yang berstatus janda anak satu ini, mengekos di TKP atau rumah korban yang bernama I Ketut Widyantara Udaya (19), dengan menggunakan identitas palsu, mengaku bernama Helena Natalia Fransisca.

Kemudian tersangka, mengetahui kalau  korban sempat mendaftar polisi, namun tidak lulus. Sehingga, orang tua dari korban juga sempat meminta tolong membantu anaknya agar lolos menjadi polisi dan tersangka menyanggupinya.

Beberapa minggu setelah tersangka menyangupi akan meloloskan korban menjadi polisi, tersangka mengatakan, bahwa ada paket seharga Rp 150.000.000 juta untuk langsung meluluskan korban menjadi polisi dan tidak ada biaya apa-apa lagi.

Mendengar hal tersebut, korban dan ibunya tertarik dan menyanggupi biaya tersebut. Akhirnya korban menyerahkan uang sejumlah Rp 150.000.000 juta, secara bertahap dengan 3 kali pembayaran dan dibuatkan surat pernyataan terkait uang tersebut.

Tak sampai disitu, dengan berbagai cara tersangka kembali menyakinkan korban dan dimintai lagi uang oleh tersangka dengan jumlah yang berbeda-beda, yang katanya uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) hingga total mencapai  Rp 639.000.000 juta.

Namun, setelah membayar uang ratusan juta tersebut, korban tidak bisa masuk kepolisian. Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan kepolisian Polsek Denpasar Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan  mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada dirumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya, dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

"Korban berharap anaknya bisa masuk polisi. Jadi tersangka ini membujuk rayu korban, dan akhirnya korban percaya dan memberikan uang," jelas Kapolresta.

Menurut Kapolresta, untuk menyakinkan korban, tersangka ini menggunakan pakaian Polisi Bhayangkari dengan cara membelinya di online. Kemudian, memajang foto dikamarnya. Foto seorangn polisi berbaju dinas berukuran 10R dengan foto dirinya yang sudah di edit oleh tersangka.

"Foto itu adalah editan dia sendiri, yang diambil dari internet dan mengganti wajah di foto. Tersangka ini,  sudah tahun yang lalu melakukannya. Tujuan tersangka melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan uang dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan juga berfoya-foya," ujar Kapolresta.

Sementara ditempat yang sama, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wijayana menyampaikan, bahwa tersangka bisa dipercaya oleh korban, karena pada saat menemui korban selalu memakai baju Polisi Bhayangkari.

"Dia mengatakan, pada korban bahwa suaminya Dinas di Klungkung dengan  pangkat Perwira. Modusnya, mengontrak di salah satu satu kamar (Korban). Selama mengontrak dia menyakinkan korban. Sehingga, anak dari  tuan rumah ingin (Menjadi) polisi dan lewar jalur dia  yang akan membantu. Sehingga mengelurkan uang sampai 639 juta," ujarnya.

Menurut Kapolsek, dari hasil pengembangan tersangka melakukan sendiri. Tetapi pihaknya masih melakulan penyelidikan. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, satu buah foto tersangka dengan ukuran 10R menggunakan pakaian Bahyangkari. Satu buah foto anggota polisi dengan ukuran 10R menggunakan pakaina Dinas Polri.

Kemudian, satu pasang sepatu PDL warna hitam, satu stel pakaian Bhayangkari, satu bendel bukti transfer dari korban kepada tersangka dengan berbagai nomor rekening.

"Jadi Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES