Peristiwa Nasional

Situs Cekfakta Diretas, LBH Pers Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 20 Februari 2019 - 15:52 | 52.04k
Cek Fakta (FOTO: Istimewa)
Cek Fakta (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTALBH Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas semua pihak yang melakukan peretasan terhadap situs kolaborasi antar media arus utama dalam melawan berita hoaks, cekfakta.com

Menurut Gading YD dari LBH Pers, upaya peretasan termasuk tindakan intersepsi terhadap suatu platform sistem elektronik yang dilakukan secara illegal. 

Tindakan tersebut lanjut dia merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Proses hukum oleh kepolisian sangat berdaar mengingat tindakan peretasan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU ITE merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman pidana penjara," ujarnya dalam keterang tertulis, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Peretasan situs cekfakta.com terjadi pukul 05.00 WIB pagi kemarin. Peretas mengubah tampilan situs ke berbagai video hantu yang ada di youtube.com. 

Sejumlah link berita di dalam situs cekfakta.com juga tidak bisa diakses, seperti CEK FAKTA DEBAT CAPRES: Capres Jokowi Klaim Impor Jagung Turun? Ini Data BPS. Link itu tetap teralihkan ke video hantu tersebut.

Serangan atau peretasan terjadi pada Selasa 19 Februari 2019 atau dua hari setelah cekfakta.com bersama sejumlah media menggelar acara periksa fakta dan data di kantor Google Indonesia, Jakarta.

Cek fakta itu dilakukan untuk menguji kebenaran pernyataan dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto dalam debat calon presiden di Hotel Sultan, Minggu malam 17 Februari 2019 lalu.

"Akibat dari peretasan tersebut, sistem dalam cekfakta.com menjadi terganggu dan tidak bekerja. Hal tersebut dapat dilihat dari link-link pemberitaan yang tidak dapat dibuka dan media koalisi menjadi tidak dapat mengelola situs," tutur Gading.

Selian itu, LBH Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan hoaks sebagaimana yang dilakukan oleh koalisi media yang tergabung dalam cekfakta.com.

Dijelaskan Gading, cekfakta.com merupakan situs yang dibuat berdasarkan kolaborasi antar media arus utama dalam rangka melawan berita bohong atau hoaks yang beredar. 

Karena itu, LBH Pers menilai tindakan peretasan terhadap situs cekfakta.com sama halnya mendukung peredaran berita hoaks. Sehingga aparat kepolisian harus segera memproses dan mngusut tuntas pelakuk peretasan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES