Peristiwa Daerah

Salahgunakan Dana Desa, Kades di Situbondo Berurusan dengan Hukum

Selasa, 19 Februari 2019 - 23:43 | 87.60k
Kasatreskrim  Polres Situbondo,  AKP Masykur
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur

TIMESINDONESIA, SITUBONDOKades Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, Hamizun, kali ini berurusan dengan aparat penegak hukum (APH), Pasalnya ia tidak bisa mempertanggungjawabkan kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa (DD)  tahun 2018 sebesar Rp 315 juta.

Sebelumnya, ada rencana pengembalian dugaan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar 315 juta yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun kepada Mapolres Situbondo, namun hal tersebut ternyata hanya isapan jempol saja.

Padahal, Hamizun, sempat berjanji bahwa sebagai bentuk tanggungjawab akan mengembalikan kerugian negara tersebut pada Hari Senin (11/2/2019) lalu.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, bahwa sampai saat ini tidak pernah ada pengembalian kerugian keuangan negara Dana Desa Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran ke Mapolres Situbondo. 

“Kasusnya terus kita lanjutkan. Sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 315 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran,” kata AKP Masykur, Selasa (19/2/2019).

Diketahui sebelumnya,  dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun, mulai masuk ke tahap penyidikan di Mapolres Situbondo.

Dimulainya proses penyidikan tersebut dilakukan, setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo yang mendapatkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades.

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, dugaan kerugian keuangan negara yang dipergunakan secara pribadi oleh oknum Kades sekitar Rp 315.000.000,- dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana dana tersebut semestinya dipergukan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantum pada APBdes.

“Hasil audit Inspektorat, anggaran Dana Desa Tahun 2018 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran sekitar Rp 315. 000. 000. Semestinya itu untuk kepentingan pembangunan desanya. Saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES