Peristiwa Daerah

Soal Dugaan Asusila di BPJS Ketenagakerjaan, Ade Armando: Kita Akan Proses Hukum

Selasa, 19 Februari 2019 - 21:17 | 61.50k
Aktivis pembela korban kejahatan seksual sekaligus salah satu pendamping hukum RA, Ade Armando
Aktivis pembela korban kejahatan seksual sekaligus salah satu pendamping hukum RA, Ade Armando

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aktivis pembela korban kejahatan seksual sekaligus salah satu pendamping hukum RA, Ade Armando, mengaku proses jalur hukum terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual oleh Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, SAB, akan segera dilakukan. Karena telah melakukan perbuatan asusila kepada RA.

Selain itu menurut Ade, proses hukum dilakukan karena mengingat maraknya perempuan yang kerap kali dijadikan objek kekerasan seksual oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, demi membela perempuan korban kekerasan seks di Indonesia.

Asusila.jpg

“Alhamdulillah, semoga ini bisa menjadi preseden penting dalam upaya menghapus kekerasan seks di Indonesia,” kata Ade, saat melakukan konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019)

Dalam konferensi tersebut turut hadir RA sebagai korban, Haris Azhar kuasa hukum RA dan Ade Armando sendiri.

Ade menuturkan, sebelumnya DJSN sudah membentuk tim panel untuk menanggapi laporan RA, yang terdiri dari lima orang. Mereka diantaranya, satu anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi dan ahli hukum. 

"Tim itu dibentuk untuk menindaklanjuti laporan RA terkait staf ahli di Dewas BPJS-Ketenagekerjaan, yang mengadukan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan selama dua tahun RA bekerja di Dewas BPJS-Ketenagakerjaan," kata Ade Armando.

Asusila-2.jpg

Ade menceritakan bahwa sebelumnya, tim panel sudah mempelajari bukti-bukti dan memanggil para saksi, kemudian pada 21 Januari 2019 satu bulan yang lalu, sudah menyimpulkan bahwa SAB terbukti melakukan perbuatan tercela, dalam bentuk perbuatan maksiat dan agama tentang ke asusilaan.

Menurutnya, kesimpulan itu sangat berarti karena selama ini RA menjadi korban berkali-kali sasaran perbuatan cabul atasannya, tidak dipercaya, difitnah dan dihina bahwa dia adalah ‘wanita transaksional’, berusaha ditawari uang, diskors, dan di PHK oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.  

“Dengan kesimpulan tim independen ini, mudah-mudahan tidak lagi ada fitnah bahwa RA adalah penggoda SAB, sengaja menjebak Syafri, memeras SAB bahkan gara-gara SAB, sampai saat ini, nasib RA terus terkatung-katung,” ujar Ade Armando, aktivis pembela korban tindakan asusila Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus salah satu pendamping hukum RA. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES