Peristiwa Daerah

Jian Manson, Pria Asal Australia Pilih Jadi Warga Indonesia

Selasa, 19 Februari 2019 - 10:55 | 44.54k
Kemenkumham Bali, melakukan acara Pengambilan Sumpah lseorang Warga Negara Asing asal Australia, Selasa (19/2/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).
Kemenkumham Bali, melakukan acara Pengambilan Sumpah lseorang Warga Negara Asing asal Australia, Selasa (19/2/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Sutrisno Kepala Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali, melakukan acara Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan seorang pria asal Australia bernama Jian Manson menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pengambilan sumpah tersebut, dilakukan di Aula Kemenkumham Bali, disaksikan para pejabat tinggi Kemenkumham dan keluarga Jian Manson, Selasa (19/2/2019).

"Menurut Undang-udang nomor 11, tahun 2006, bahwa orang asing bisa menjadi WNI, minimal 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia, atau 10 tahun tidak berturut-turut," ucapnya, usai pengambilan sumpah, Selasa (19/2/2019).

Sumpah-lseorang-Warga-asing.jpg

Sutrisno menjelaskan, yang dimaksud 10 tahun tidak berturut-turut, adalah ketika warga asing pernah tinggal di Indonesia selama beberapa tahun dengan mempunyai izin. Lalu kembali ke negara asalnya dan kemudian kembali lagi ke Indonesia, tinggal lagi sampai beberapa tahun sampai berturut-turut 10 tahun bisa mengajukan menjadi WNI.

Sementara, untuk syaratnya seorang WNA mengajukan diri untuk menjadi WNI. Pertama adalah, harus mengajukan surat izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Setelah itu, harus memiliki surat keterangan Keimigrasian.

Kemudian setelah administrasi selesai, diproses di dalam Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Bali, lalu melengkapi persyaratan-persyaratan lain, seperti memiliki mata pencarian yang tetap.

"Kemudian, dari sini dikirim ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Ham. Setelah di proses baru dikirim ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan," ujar Sutrisno.

Sutrisno juga menyampaikan, tapi ada cara lain bagi WNA yang tidak harus mendapatkan persetujuan dari Presiden. Cukup persetujuan dari Menteri Kemenkumham RI tetapi dengan proses yang sama. Yaitu, jika WNA menikah dengan seorang WNI dan selama berjalan 5 tahun WNA bisa mengajukan untuk menjadi WNI.

"Untuk proses (Administrasi) sama. Tapi nikah dulu dengan WNI, dengan 5 tahun warga asing bisa mengajukan WNI dan itu hanya sampai di Bapak Menteri saja. Karena, Bapak Menteri punya kewenangan apabila yang bersangkutan nikah campur," imbuh Sutrisno.

warga-asing.jpg

Untuk Jian Manson sudah mengajukan administrasi dan syarat-syarat yang telah ditetapkan sehingga resmi menjadi WNI. Selain itu, Ibu dari Jian Manson adalah asli orang Bali, sementara Ayahnya adalah orang Australia.

Sutrisno juga menjelaskan, sejak tahun 2018 sampai 2019 baru 3 orang WNA yang telah resmi menjadi WNI. Tahun 2018 satu orang dari Italia dan tahun 2019 dua orang Australia yaitu salah satunya Jian Manson.

"Dari 2018 satu saja dari Italia dan 2019 dua orang dari Australia. Kalau Jian Manson ibunya warga Negara Indonesia, ibunya orang Bali. Bapaknya orang Australia," ujar Sutrisno. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES