Politik Prabowo-Sandi

Tim Duet Prabowo-Sandi di Bali, Akan Serahkan Bukti Dugaan Kampanye Gubernur Bali

Senin, 18 Februari 2019 - 17:14 | 192.02k
Gubenur Bali Wayan Koster saat acara milineal Road Safety Festival yang di selenggarakan Polda Bali di Lapangan Renon, Denpasar, Senin (18/2/2019).(FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Gubenur Bali Wayan Koster saat acara milineal Road Safety Festival yang di selenggarakan Polda Bali di Lapangan Renon, Denpasar, Senin (18/2/2019).(FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Dugaan kampanye yang dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk memilih capres petahana Joko Widodo (Jokowi), segera ditanggapi oleh tim pemenangan duet Prabowo-Sandi di Provinsi Bali.

Direktur Relawan Badan Pemenangan Duet Prabowo-Sandi Provinsi Bali, Fabian Andrianto Cornelis, saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku belum melaporkan tentang dugaan kampanye yang dilakuakan Gubenur Bali Wayan Koster saat acara Millenial Road Safety Festival yang diselenggarakan Polda Bali di Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (17/2/2019) kemarin sore.

"Belum kita laporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Tetapi sore ini kita akan mengantarkan laporan kami pada Bawaslu Bali," ucapnya, Senin (18/2/2019) sore.

Fabian menjelaskan, untuk laporan yang akan diserahkan kepada Bawaslu Bali, adalah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wayan Koster di dalam acara tersebut. Bukti tersebut berupa hasil rekaman video dan pemberitaan di media atas statement Gubenur Bali.

"Ada beberapa bukti-bukti terhadap pelanggaran dugaan pemilu. Termasuk yang patut diduga Bapak Koster yang melakukan kampanye. Kemudian, ada respon juga dari pihak kepolisian, penyesalan mengapa Bapak Koster melakukan tersebut, ada juga bukti dari ombudsman (Bali) yang mengidentifikasikan dugaan pelanggaran pemilu," imbuhnya.

Fabian juga menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya hanya ingin mempertegas agar Bawaslu Bali, bisa melakanakan tugasnya dengan baik. Karena, kejadian tersebut di luar masa kampanye.

"Hal ini kan diluar masa kampanye dan kapasitas beliau (Koster) dipertanyakan, sebagai apa beliau di situ. Berbicara sebagai Gubernur, apa sebagai Ketua Partai (PDIP Bali)," ujarnya.

Menurut Fabian, dalam Undang-undang yang sudah diatur sangat jelas sekali, sebagai Gubernur tidak boleh melakukan kampanye. "Fokus kami, bagaimana bisa mendorong Bawaslu agar bekerja dengan baik. Hal ini, bagian kita dalam tata cara melaporkan, apabila ada dugaan pelanggaran," ungkapnya.

"Kalau masalah penindakan itu, kita serahkan kepada Bawaslu karena itu bukan ranah kami. Tapi tujuan kita bagaimana di Bali Proses demokrasi bisa berjalan semestinya," tambah Fabian.

Fabian juga menjelaskan, dengan adanya tindakan mengajak dan menyerukan kampanye kepada salah satu calon itu sangat berbahaya. "Jangan sampai ASN melakukan kegiatan kampanye. Iya beliau (Gubernur Bali) kan sebagai aparatur sipil negara. Sebagai gubernur, harusnya dia sadar dong. Kalau mengajak dan menyerukan ini kan berbahaya," ujar Direktur Relawan Badan Pemenangan Duet Prabowo-Sandi Provinsi Bali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES