Peristiwa Daerah

Baru 40 Persen Pejabat di Bondowoso yang Melaporkan Harta Kekayaan

Senin, 18 Februari 2019 - 15:44 | 36.69k
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai memimpin rapat di Sabhabina I  gedung Pemda. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai memimpin rapat di Sabhabina I gedung Pemda. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOPejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso, masih 40 persen yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu, disampaikan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, usai memimpin rapat organisasi, di Sabhabina I gedung Pemda, Senin (18/2/2019).

“Semua pejabat negara wajib melaporkan LHKPN, kecuali pejabat tersebut sudah males jadi pejabat negara, dia gak wajib LHKPN, sudah saya katakan tadi,” katanya.

Irwan mengingatkan, kalau pejabat tersebut masih ingin menjadi pejabat negara, harus memenuhi LHKPN, karena itu merupakan raport Bondowoso.

“Sekitar 40 persen jumlah yang melaporkan LHKPN, masih ada (yang belum melaporkan),” terang politisi PDPI tersebut.

Ia juga memaparkan, bahwa terakhir pelaporan LHKPN tersebut, pada tanggal 31 Maret 2019.

Jika lewat dari tanggal 31 Maret, maka akan disanksi dan dipanggil KPK.

“Semua pejabat sama dengan perseorangan, ada wajib melaporkan SPT atas penghasilannya. Sama kalau pejabat, dia melaporkan harta kekayaannya, setiap tahun,” ucapnya.

Ia berharap, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso, segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES