Peristiwa Daerah

Ini Tanggapan Bawaslu Bali Terkait Dugaan Kampanye Gubernur Bali

Senin, 18 Februari 2019 - 14:39 | 40.66k
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali, Senin (18/2/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali, Senin (18/2/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, DENPASARBawaslu Bali, memilih berhati-hati untuk menyikapi dugaan kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, pada acara Milenial Road Safety Festival yang diselenggarakan Polda Bali, pada Minggu (17/2/2019) kemarin.

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi.

"Tetapi Bawaslu, sesuai dengan ketentuan terhadap dugaan pelanggaran baik karena temuan maupun laporan itu, 7 hari sejak ditemukan atau sejak dilaporkan," ucapnya, di Kantor Bawaslu Bali, Senin (18/2/2019).

Raka Sandi menjelaskan, sampai hari ini, pihaknya belum dapat laporan secara resmi dari pihak manapun.

"Dalam tugas pelaksanaan Bawaslu ada dua prinsip, pertama adalah langkah-langkah pencegahan. Kemudian jika ada unsur tentang per Undang-undangan yang dianggar akan dilakukanlah penindakan, sebagaimana yang sudah-sudah kita lakukan selama Ini," imbuhnya.

Raka Sandi, juga mengatakan terhadap dugaa isu kampanye tersebut, pihaknya mengaku harus berhati-hati, karena di dalam penegakan hukum Pemilu itu tentu asas-nya praduga tidak bersalah.

"Tentu kami akan melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan jajaran. Apakah ditemukan unsur dugaan pelanggaran dalam pengawasan. Kami masih punya cukup waktu dan ini tidak boleh sembarang dilakukan," jelasnya.

"Langkah kami tentu melakukan rapat internal Bawaslu, mencermati ketentuan undang-undang yang berlaku. Jika ada unsur dugaan kampanye," tambahnya.

Menurut Raka Sandi, untuk pejabat Negara tidak dilarang kampanye pada hari libur dan tidak perlu cuti kalau kampanye pada hari libur. Tetapi jika kampanye pada hari kerja atau jam kerja itu tentu harus cuti. Itu sudah diatur di dalam ketentuan bagaimana cara-caranya.

Kemudian dalam ketentuan lain dengan fasilitas negara. Jadi selama masa kampanye tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah. Kecuali memang yang menyangkut pada keamanan dan lainnya.

"Hal ini, kami harus mengkaji secara cermat. Jangan sampai ada pernyataan mendahului daripada kebenaran subtansi hukumnya. Jadi kami akan melakukan langkah sesuai dengan peraturan KPU dan Bawaslu yang sudah diatur selama ini," ujarnya.

Sementara dari informasi yang didapat dari Bawaslu Bali, menurut Raka Sandi baru sebatas foto dan rekaman yang berada di media.

"Tentu ini harus kita cek kebenarannya apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Jika ada dugaan kategorinya apa, adiministrasi, pidana atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kami tidak boleh mendahului atau menyimpulkan suatu peristiwa. Sebelum kebenaran atau subtansi hukumnya bisa kita pertanggung jawabakan," ujar Raka Sandi.

Perlu diketahui, sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster berkampanye mendukung Jokowi saat acara Milenial Road Safety Festival yang diselenggarakan Polda Bali di Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (17/2/2019) kemarin.

Dalam acara tersebut, ribuan anak muda hadir ini. Koster mengajak kaum millennial yang hadir dari seluruh Bali untuk memilih Joko Widodo pada Pemilu 17 April mendatang.

"Pada Pemilu 17 April nanti, pilih Jokowi untuk kembali melanjutkan programnya. Pilih nomor satu, setuju?," ujar Koster sambil menunjuk satu jari tangannya. Bahkan Koster minta ribuan kaum milenial tersebut untuk mengangkat tangan dengan menunjuk 1 jari.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES