Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Diminta Pecat Guru Pelaku Pelecehan
TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah diminta tegas dan memecat guru SDN Kauman 3 Kota Malang yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap murid.
Tuntutan ini disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual (AMTKS) yang menggelar aksi di depan kator Dinas Pendidikan kota Malang, Senin (18/02/2019) Dalam aksi ini, AMTKS menuntut guru yang melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap siswa dipecat.
Zubaidah yang menemui massa AMTKS mengatakan Dinas Pendidikan Kota Malang telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
"Mendengar kasus ini saya tetap akan mendampingi para korban dan urusan hukum itu menjadi tugas pihak kepolisian," ujar Zubaidah.
Zubaidah juga meminta siapapun untuk melaporkan jika mengetahui pelaku masih berada di lingkungan dinas pendidikan
Saat menemui massa aksi, Zubaidah juga bersedia menandatangai surat pernyataan sikap dan tuntutan AMTKS terkait penyelesaian kasus ini.
Namun jawaban ini tidak memuaskan massa AMTKS. AMTKS yang merupakan gabungan dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat meminta Zubaidah atau Dinas Pendidikan lebih pro aktif dengan menjadi pelapor dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru SDN Kauman 3 Kota Malang terhadap siswa.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Malang |