Peristiwa Daerah

Kunjungi Kemendagri RI, DPRD-Pemkab Malang Minta Kejelasan Status Lahan Hutan

Senin, 18 Februari 2019 - 13:25 | 77.70k
Komisi I DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang saat mengunjungi Kemendagri (FOTO: DPMD Kab Malang for TIMES Indonesia)
Komisi I DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang saat mengunjungi Kemendagri (FOTO: DPMD Kab Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi I DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang mengunjungi Kantor Kemendagri RI, Senin (18/2/2019) untuk meminta kejelasan status lahan perhutanan yang ada di desa tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk mencari solusi atas sengketa lahan antara masyarakat Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo dengan Perhutani.

“Kunjungan ke Kemendagri ini sebagai bentuk penyaluran aspirasi dari masyarakat. Karena masyarakat mengeluhkan status tanah yang dipersoalkan oleh Perhutani,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto kepada TIMES Indonesia.

Dia menjelaskan, lahan yang dipersengketakan seluas kurang lebih 300 hektare. “Perlu diketahui, Desa Purwodadi sejak tahun 1980 sudah ditetapkan sebagai desa definitif yang merupakan pecahan dari Desa Sumber Tangkil. Namun, sejak tahun 1948 masyarakat sudah mengolah lahan perhutanan untuk kepentingan pertanian,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat mengolah lahan tersebut secara rutin hingga membayar pajak secara rutin. “Memang statusnya merupakan perhutanan untuk cagar alam. Namun yang perlu digaris bawahi masyarakat sudah mengolah lahan perhutanan tersebut sejak lama,” tuturnya.

Politisi PDIP ini melanjutkan, maka dari itu pihaknya mengunjungi Biro Hukum untuk meminta kejelasan terkait masalah tersebut.

“Kami meminta kepada Kemendagri untuk memfasilitasi kami bertemu dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Mantan Kepala Desa Tunjung Tirto ini mengatakan saat bertemu dengan Kemendagri disambut baik. Kemudian dari Kemendagri juga berjanji akan mencarikan jalan keluar terkait masalah ini.

“Tentunya dalam hal ini yang berkompeten adalah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuhnya.

Selanjutnya Didik berharap ada segera solusi terkait masalah yang dialami oleh masyarakat Desa Purwodadi. “Kami berharap masyarakat jangan dirugikan. Ketika mereka melalukan panen, masyarakat dilaporkan karena memakai lahan milik perhutani,” tegasnya.

Selanjutnya Ketua komisi I DPRD Kabupaten Malang ini berharap Kemendagri RI bisa segera memberikan kejelasan status lahan perhutanan bagi masyarakat Desa Purwodadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES