Ekonomi

Teliti Tembakau Alternatif, Lakspendam PBNU: Risikonya Lebih Rendah

Minggu, 17 Februari 2019 - 21:32 | 49.72k
Bedah buku fikih tembakau (FOTO: Istimewa)
Bedah buku fikih tembakau (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung inovasi yang diciptakan melalui produk tembakau alternatif. Dalam penelitian Lakpesdam PBNU pada buku yang berjudul Fikih Tembakau – Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia dijelaskan sejumlah temuan terkait konsep pengurangan risiko pada produk tembakau alternatif. 

Dalam penelitian tersebut, Lakspendam PBNU memaparkan, pendekatan fikih terhadap berbagai inovasi teknologi. Dalan hal ini difokuskan pada topik inovasi produk tembakau alternatif. Berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, produk tembakau alternatif yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan diyakini memiliki risiko kesehatan lebih rendah. 

Bedah-buku-fikih-tembakau-2.jpg

Menurut Idris Masudi, wakil Lakspendam PBNU dan juga penulis buku fikih tembakau mengatakan, bedah buku yang ditulis Lakspendam PBNU terkait fikih tembakau alternatif. Buku ini hasil riset selama kurang lebih 6 - 7 bulan dengan menghadirkan beberapa stakeholder juga dari instansi kementerian, perdagangan, kementerian keuangan, pertanian dan juga ketenagakerjaan terkait regulasi yang hingga sekarang belum ada regulasi yang memayungi persoalan tembakau alternatif. 

"Padahal tembakau alternatif sudah banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia meskipun hanya dikonsumsi di kalangan terbatas. Untuk produknya baik itu rokok elektrik (Vape), iQos atau tembakau yang dipanaskan. Untuk kajian fikihnya itu sendiri tidak begitu mendalam. Karena yang dipotret adalah persoalan regulasi," katanya usai menggelar bedah buku fikih tembakau di Ponpes Lirboyo Kediri, Minggu sore (17/2/2019).

Ia menambahkan, Lakpesdam ingin mendorong pemerintah agar melakukan riset yang serius terkait tembakau alternatif. Ketika mendatangkan menteri kesehatan, mereka masih memukul rata bahwa tembakau alternatif sama dengan tembakau konvensional.

Bedah-buku-fikih-tembakau-3.jpg

Padahal menurut riset di negara negara lain, resiko kesehatannya bisa mengurangi hingga 95 persen. Kami ingin mendorong pemerintah melakukan riset sendiri, jangan hanya karena ketidaksukaan terhadap tembakau , menjadikan tembakau alternatif disamakan dengan tembakau konvensional,"imbuhnya. 

"Soal regulasi yang mengatur isi ulang dari Vape misalnya belum ada yang mengatur regulasi soal itu. Ketika kami menghadirkan beberapa stekholder dari beberapa komunitas Vape itu kami kesulitan karena belum ada regulasi,"katanya. 

Selain aspek agama, Lakspendam PBNU menemukan fakta bahwa regulasi yang ada saat ini belum kondusif bagi perkembangan produk tembakau alternatif. 

Idris menuturkan, tembakau alternatif masih dilihat sebagai objek Cukai yang bisa mendatangkan devisa negara, namun belum menyadari nilai positif yang diberikan dari produk tembakau alternatif yang merupakan hasil perkembangan dari teknologi.

Seharusnya pemerintah sudah mempunyai kerangka regulasi baru untuk produk tembakau alternatif sehingga menurunkan angka prevalensi perokok. Padahal produk tembakau alternatif memiliki resiko kesehatan lebih rendah," tandas wakil Lakspendam PBNU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Kediri

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES