Peristiwa Nasional

Ini Penjelasan Ketua DPR RI soal Polemik RUU Permusikan

Sabtu, 16 Februari 2019 - 23:37 | 42.93k
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Yayat/TIMES Indonesia)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Yayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKetua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyikapi siaran pers Konferensi Meja Potlot yang meminta RUU Permusikan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Sebagai Pimpinan DPR RI, saya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada. Namun perlu saya sampaikan secara kronologis. Awalnya, bahwa RUU tersebut merupakan usulan kelompok masyarakat yang disebut Kami Musik Indonesia (KMI) dalam audensi dengan Badan Legislasi (Baleg) pada  7 Juni 2017. Jadi aspirasi tersebut sebenarnya dari musisi sendiri yang sifatnya bottom up," kata Bambang Soesatyo.

Dalam menyikapi aspirasi tersebut, lanjutnya, Baleg kemudian mengapresiasi dan meresponsnya dengan memasukkan  RUU tersebut ke dalam long list Prolegnas 2015 - 2019. Namun demikian, Baleg sebelumnya telah meminta agar disempurnakan dulu sehingga bisa memenuhi standar pengajuan RUU untuk masuk dalam prioritas RUU tahunan.

Selanjutnya, kata Bamsoet, pada awal tahun 2018 Badan Keahlian ditugaskan menyempurnakan Naskah Akademik dan RUU tersebut. Dan kemudian Badan Keahlian menyusun Draf Naskah Akademik dan RUU tersebut sesuai dengan mekanisme penyusunan Naskah Akademik dan RUU yang tertera dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Badan Keahlian khususnya Pusat Perancangan UU kemudian memasukkan semua rencana kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan RUU dalam aplikasi website DPR  "SIMAS PUU" suatu aplikasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU secara daring. 

"Artinya sejak rencana penyusunan RUU di Badan Keahlian sudah dimasukkan dalam website yang menjadi bagian dari bentuk keterbukaan DPR RI tujuannya agar sejak awal masyarakat sudah dapat mengetahui kegiatan penyusunan RUU dan dapat berpartisipasi secara daring melalui handphone juga bisa," ungkap Bamsoet.

Nah, berbekal dari proses penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU yang sedang disiapkan di Badan Keahlian itu, kemudian RUU tersebut masuk dalam Prioritas Tahun 2019 nomor 48.

"Itu artinya, memang proses di Badan Keahlian belum selesai. Naskah yang sekarang beredar dan dikritisi oleh musisi saat ini adalah naskah awal pada bulan Agustus yang belum dilakukan uji konsep pada  bulan Oktober yang dilakukan oleh Badan Keahlian," uangkapnya. 

Menurut Bamsoet, naskah bulan Agustus itu memang dikirim kepada narasumber dan dimuat di website untuk dimintai masukan melalui kegiatan diskusi fokus dengan tujuan tertentu (FGD). Mekanisme ini berlaku untuk semua RUU.  "Dengan  demikian naskah itu memang sesungguhnya belum selesai dan sama sekali belum dibahas oleh anggota DPR," ujarnya.

Menanggapi dinamika yang terjadi dalam beberapa hari ini, Badan Keahlian telah mengundang koalisi dan musisi yang menolak dan yang mendukung. Setelah mendengar penjelasan, para pihak sebenarnya sudah mulai memahami proses pembuatan UU di DPR yang intinya bahwa ini masih proses yang sangat awal. Masih jauh. 

Mereka juga bersedia untuk bergabung dan memberikan masukan apabila diundang lagi. Lebih dari itu, sesungguhnya mereka juga mengapresiasi sistem DPR yang semakin terbuka dan mengajak masyarakat berpartisipasi sejak awal dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU.

Saat ini, lanjut Bamsoet, sebenarnya Badan Keahlian sedang merampungkan penyusunan kembali dengan mengakomodasi masukan-masukan terakhir dari para pihak. Namun demikian, jika para pihak yang berkepentingan meminta RUU ditarik atau ditunda tidak masalah.

"Kami akan serahkan mekanismenya nanti pada Baleg bersama pemerintah untuk mengeluarkannya dari long list Prolegnas," ucapnya. 

"Atas nama Pimpinan DPR, tentu kami patut memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Anang Hermansyah, anggota Komisi X yang juga anggota Baleg dari Fraksi PAN yang telah bekerja dan berjuang keras sehingga berhasil meyakinkan fraksi lainnya untuk mendorong RUU Permusikan masuk dalam long list Prolegnas 2019," katanya. 

Menurut Ketua DPR RI, memang suatu usaha yang tidak mudah untuk mengegolkan RUU Permusikan. Dia berharap ketulusan Anang Hermansyah kelak akan membuahkan hasil bagi ekosistem musik Indonesia yang bisa mewadahi kesejahteraan dan kepentingan seluruh musisi serta praktisi musik di Tanah Air. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES