Peristiwa Daerah

Bawaslu Kota Bontang: Ada 358 Kegiatan Kampanye Peserta Pemilu

Sabtu, 16 Februari 2019 - 23:15 | 55.69k
Komisioner Bawaslu, dari Kiri Agus susanto dan Aldy Atrian ( Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Komisioner Bawaslu, dari Kiri Agus susanto dan Aldy Atrian ( Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Hingga awal tahun 2019 Bawaslu Kota Bontang telah mendata laporan kegiatan kampanye peserta pemilu sebanyak 358 kegiatan kampanye. Hal ini dapat diketahui juga melalui laporan yang telah masuk melalui Polres Bontang yang ditembuskan ke Bawaslu Kota Bontang.

Dua Komisioner Bawaslu Kota Bontang, Agus Susanto dan Aldy Atrian kepada media, Sabtu 16/2/2019 ketika ditemui di kantornya menyatakan pihaknya meyakini masih banyak kegiatan kampanye peserta Pemilu yang tidak terdata karena tidak dilaporkan, sembunyi atau bahkan yang dicegat oleh Bawaslu.

“Kami yakin masih ada kegiatan yang tidak disampaikan lewat pemberitahuan, dicegat oleh Bawaslu dan sembunyi sembunyi,“ ungkap Agus Susanto.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai GM Bontang Post ini juga menuturkan bentuk kampanye yang dilakukan peserta Pemilu diantaranya berupa bentuk kampanye terbuka, kegiatan jalan sehat hingga fogging.

“Dari 358 bentuk kampanye adalah 298 pertemuan tatap muka, 33 pertemuan terbatas, 37 kegiatan lain, bisa semacam kegiatan fogging, bisa jalan sehat, “ jelasnya.

Selanjutnya Agus membeberkan pula parpol yang melaporkan kegiatan kampanye, Partai Golkar saat ini menjadi partai yang rutin menyampaikan kegiatan kampanye. “14 partai yang terdaftar dalam pemilu, partai yang paling banyak melaporkan adalah Partai Golkar sebanyak 150 laporan, PKB 40, Gerindra 31, Nasdem 28". 

Sementara Aldy Atrian menjelaskan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Kota Bontang dan yang bersumber dari laporan masyarakat. Hingga saat ini terdapat 11 dugaan pelanggaran baik peserta pemilu maupun peserta kampanye. “Saat ini Bawaslu sudah dan sedang menangani 11 pelanggaran peserta Pemilu, 8 sudah ada statusnya dan 3 sedang kami tangani,“ ujarnya.

Dua temuan tersebut masih dalam klarifikasi dan 1 laporan sedang dalam kajian. Untuk dua temuan berupa penanganan kode etik ASN dan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. “Untuk dua temuan tersebut adalah anggota DPRD Kota Bontang dan dugaan peserta Pemilu berkampanye di tempat ibadah,” jelasnya

Bawaslu Kota Bontang berusaha bekerja maksimal dan menjalankan apa yang ada dalam peraraturan perundang undangan. “Kami dituntut bekerja sesuai koridornya. Sehingga segala sesuatunya dilakukan dengan proses kajian dan diskusi serius dan yang penting tidak bekerja dengan sistem perdukunan,“ ucap Aldy Atrian, yang juga dosen ini sembari bercanda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES