Olahraga

Plt Ketua PSSI Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Jumat, 15 Februari 2019 - 22:37 | 71.48k
(Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Foto: medcom)
(Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Foto: medcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor atau Match Fixing, di Liga 2. 

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono. Ia menyebutkan penetapan tersangka ini diberikan setalah gelar perkara ditetapkan.

"Gelar perkara untuk Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono telah dilakukan pada Kamis (14/2/2019) kemarin. Kamis kemarin juga penetapan tersangka pak Joko Driyono," ujarnya.

Namun, Argo belum bisa  memastikan tentang penahanan Jokdri. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal Joko Driyono ke luar negeri.

Sebelum penetapan tersangka, Satgas Anti Mafia, telah melakukan penggeledahan di apartement Jokdri yang berlokasi di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani tertanggal 19 Desember 2018 dan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan serta berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis pukul 20.30 WIB, sebanyak 26 penyidik dari tim Satgas Anti mafia Bola mendatangi apartemen Joko di Kuningan. Penyidik menyita sejumlah barang dari apartemen Jokdri, diantaranya laptop, handphone, bukti transfer, dan kartu ATM. Total barang bukti yang diamankan ada 75 item yang disita polisi, sebelum akhirnya Joko Driyono menjadi tersangka karena kasus pengaturan skor.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES