Mendagri RI Persilahkan Kepala Daerah Ikut Kampanye Pilpres, Asal...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mendagri RI, Tjahjo Kumolo mempersilahkan kepala daerah ikut kegiatan kampanye Pilpres 2019, asal mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, mengajukan surat izin cuti ke Kemendagri.
"Setiap kepala daerah boleh mengajukan kampanye asal ikuti semua peraturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu sebagaimana UU yang ada," ujar Tjahjo usai apel bersama ASN Kemendagri dan BNPP, Monas, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Meski demikian, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengingatkan, agar kepala daerah tidak menggunakan anggaran negara, termasuk fasilitas pemerintahan di daerah.
"Seminggu satu kali tidak boleh menggunakan fasilitas negara di daerah, tidak boleh menggunakan anggaran juga, dan ada hal-hal yang harus diikuti dengan jernih dengan tepat apa yang sudah terangkum dalam UU PKPU dan Panwas," tegas dia.
Menurutnya, kepala daerah merupakan jabatan politik, sehingga diperbolehkan untuk memberi dukungan terhadap pasangan tertentu. "tapi ASN-nya (Aparatur Sipil Negara) harus netral semuanya," kata Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |