Peristiwa Daerah

Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib KIR di Kota Batu Nelangsa

Kamis, 14 Februari 2019 - 22:19 | 61.75k
Pengemudi MPU di Kota Batu berharap tempat uji KIR di Kota Batu segera didirikan. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Pengemudi MPU di Kota Batu berharap tempat uji KIR di Kota Batu segera didirikan. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Kebijakan Uji KIR (Uji Berkala) kendaraan bermotor dimana tidak lagi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jatim malah membuat pemilik kendaraan wajib KIR di Kota Batu nelangsa.

Pasalnya, mereka harus mengurus Uji KIR di luar kota, yakni di Uji Kir Karanglo, Singosari yang dikelola Pemkab Malang dan uji KIR di Gadang yang dikelola oleh Pemkot Malang.

Hanya saja, karena merasa kurang puas dengan pelayanan di dua tempat ini, para wajib uji KIR dari Kota Batu memilih uji KIR di Pasuruan.

“Kita merasa dianaktirikan dalam pelayanan kalau uji KIR di Kabupaten atau Kota Malang, banyak yang dinyatakan TL (Tidak layak) kalau Uji Kir di dua tempat itu, akhirnya banyak yang Uji Kir di Pasuruan,” kata Ketua Aliansi Pengemudi Mobil Penumpang Umum (APMPU), Heri Junaedi.

Alasan pengemudi memilih uji KIR di Pasuruan ini karena pelayanan sangat baik. “Meskipun agak jauh, pelayanan di Pasuruan sangat baik, begitu selesai pemeriksaan, buku KIR-nya selesai, jadi gak usah bolak balik,” katanya.

Hal itu menjadi Uneg-uneg pengemudi MPU di Kota Batu yang berjumlah 350 armada yang terbagi dalam 9 jalur.

“Selain pelayanannya dikeluhkan teman-teman sopir, tarip Uji KIR yang mengalami kenaikan kurang lebih 50 persen daripada saat masih dikelola provinsi,” katanya.

Karena itu, pengemudi berharap agar Pemkot Batu segera mendirikan tempat uji kir sendiri, seperti yang diamanatkan UU. “Kita berharap Kota Batu punya Uji KIR sendiri,” katanya.

Tahun 2017, Organda Kota Batu memiliki data sedikitnya 1500 kendaraan di Kota Batu tidak memiliki tanda laik jalan untuk kendaraan bermotor atau yang akrab di sebut Tanda KIR.

Hal ini disebabkan karena keengganan pemilik kendaraan untuk datang ke tempat uji KIR. Dari 3 kota yang ada di Malang Raya hanya Kota Batu yang belum memiliki tempat uji KIR, Pemkab Malang telah memiliki tempat Uji KIR di Talangagung dan Pemkot Malang di Arjowinangun.

“Kota Batu tetap numpang di tempat uji KIR milik Provinsi Jatim di Karanglo, bersama Kabupaten Malang yang berada di wilayah Barat, Timur dan Utara, “ ujar Totok AM, Sekretaris Organda Kota Batu.

Keberadaan tempat uji KIR di Karanglo ini dinilai terlalu jauh. “Yang mau uji KIR malas, dalam setahun saja terdapat 1500 armada yang tidak diuji kir, kebanyakan mobil pikap, “ ujarnya.

Menurut Totok, dalam sehari untuk Kota Batu saja berkisar 50 mobil yang melakukan uji KIR, sementara yang dari Kabupaten Malang terdapat 100 hingga 150 unit kendaraan yang antri melakukan uji KIR.

Menurut Totok dengan memiliki tempat uji KIR sendiri, tidak hanya memudahkan para pemilik kendaraan yang setiap 6 bulan sekali harus uji KIR, namun juga memberikan tambahan pendapatan asli daerah.

Kebijakan Uji KIR (Uji Berkala) kendaraan bermotor dimana tidak lagi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jatim malah membuat pemilik kendaraan wajib KIR di Kota Batu nelangsa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES