Peristiwa Daerah

Gubernur Anies: Penentuan UMSP Atas Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:06 | 22.72k
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan bahwa pihaknya dalam menentukan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) DKI Jakarta atas dasar kesetaraan dan keadilan.

Dalam hal ini UMSP DKI Jakarta yang naik sebesar 5-8 persen sekitar dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,2 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019. 

"Banyak pihak ketika diundang Dinasker  (Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta) memilih tidak datang dengan asumsi  Gubernur akan ambil keputusan seperti tahun - tahun lalu gitu, tidak. Gubernur sekarang berbicara soal keadilan, bicara soal kesetaraan," ucap Gubernur Anies kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Gubernur Anies menuturkan bahwa saat menentukan keputusan tersebut, pihaknya telah mengundang rapat beberapa pihak pengusaha terkait kenaikan UMSP. 

"Nanti boleh dicek bener atau tidak tunjukkan buktinya silahkan. Karena semuanya ada undangan rapatnya makanya kalau diundang datang, semuanya diundang," jelasnya.

Sebelumnya, terkait keputusan Gubernur Anies Baswedan mengenai keputusan UMSP DKI Jakarta. Pihak Aprindo mempertanyakan ketidak keterlibatannya dalam keputusan tersebut. Selain itu, Aprindo kecewa akan keputusan tersebut mengingat usah ritel yang masih terbilang under performance. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES