Ekonomi

E-filling Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Kamis, 14 Februari 2019 - 14:43 | 60.91k
Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto (Foto: Ulfa/TIMES Indonesia)
Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto (Foto: Ulfa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemerintah (Ditjen Pajak) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT PPh 2018 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2019.

Pelaporan SPT bisa di lakukan secara Online melalui E-filing tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik, online dan real time melalui internet pada website DJP Pajak Online.

Kantor-Pelayanan-Pajak-Mojokerto-a.jpg

“E-filing mulai diaplikasikan sejak tahun 2013, saat itu masih terbatas untuk wajib pajak tertentu. Saat ini e-filing sudah bisa digunakan untuk semua Wajib Pajak,” jelas Iswahyudi, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Ia menambahkan E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi (1770,1770s,1770ss) maupun SPT tahunan PPh Badan (1771).

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi E-filing, sementara untuk penyampaian laporan jenis SPT 1770 dan 1771, e-filing menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggahan SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.

Kantor-Pelayanan-Pajak-Mojokerto-b.jpg

“Tujuan dari E-filing adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksakan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis, efisien, hemat waktu, tidak perlu antre dan bahkan bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah. Cukup memakai HP android atau komputer/laptop dengan jaringan internet di rumah sudah dapat melakukan pelaporan SPT. Selain itu cara ini juga dapat menghindarkan Wajib Pajak, dari resiko kehilangan maupun kerusakan dokumen,” tambah Iswahyudi.

Ia menegaskan E-filing akan sangat membantu Wajib Pajak yang memiliki waktu terbatas karena kesibukan bisnis, kerja ataupun aktifitas lain dalam melaporkan SPT pajaknya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Mojokerto

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES