Pendidikan

Disdik Tuban Bumi Wali Terbitkan SE Terkait Temuan Redaksi Radikal Buku K13

Kamis, 14 Februari 2019 - 13:35 | 43.56k
Kepala Disdikpora Tuban, Nur Khamid menunjukan isi dari buku k 13 kelas V SD yang berisi redaksi
Kepala Disdikpora Tuban, Nur Khamid menunjukan isi dari buku k 13 kelas V SD yang berisi redaksi

TIMESINDONESIA, TUBAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait adanya temuan redaksi "Radikal" pada buku kurikulum 2013 (K 13) kelas V Tema 7 pada pembelajaran 4 halaman 45 yang berjudul Masa Awal Radikal 1920-1927.

Dalam materi tersebut menyebutkan bahwa organisasi Radikal pada masa itu adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdatul Ulama (NU), dan Partai Nasional Indonesia (PNI).

Buku-Radikal-3.jpg

Kepala Disdik Tuban, Nur Chamid menyampaikan, Surat Edaran tersebut berisi agar materi atau sub pokok bahasan Radikal tersebut untuk sementara tidak diajarkan kepada peserta didik dan buku ditarik dari sekolah sampai ada petunjuk lebih lanjut.

Alasan diterbitkannya SE tersebut salah satunya karena adanya redaksi Radikal yang salah satunya adalah organisasi NU tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di masyarakat.

"SE ini kita terbitkan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat umum. Khususnya warga di Kabupaten Tuban," kata Nur Khamid. Kamis, (14/02/2019)

SE tersebut telah diterbitkan dan diedarkan Pihak Disdik Tuban kepada seluruh SD di wilayah Kabupaten Tuban per tanggal 06 Februari 2019 lalu.

Nur Chamid menilai, penulisan kata Radikal di buku Mapel SD tersebut kurang tepat. "Terlebih karena di dalamnya mencatut nama organisasi NU yang disandingkan dengan PKI," imbuhnya.

Menurut Nur Chamid, organisasi NU pada masa 1920-1927 lebih tepat pada organisasi non kooperatif, bukan Radikal.

"Organisasi NU pada masa pra kemerdekaan lebih tepat sebagai organisasi nonkooperatif, bukan Radikal," tegas mantan Sekretaris Disdik Tuban ini.

Ditambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran ataupun himbauan dari pemerintah pusat (kemndikbud) terkait masuknya redaksi Radikal dalam buku k13 tersebut. Namun demikian, pihak Disdik membuat inisiatif sendiri dengan membuat SE penarikan buku kelas V SD tersebut.

Nur Chamid menghimbau kepada seluruh kepala sekolah SD di wilayah dinas setempat agar dapat melaksanakan SE tersebut.

"Kita juga berharap, ada tindak lanjut secara pasti dan cepat dari pemerintah pusat terkait buku ini, sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat, khususnya di Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony," pungkas Nur Khamid. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES