Kopi TIMES

Tantangan Gubernur Baru Jawa Timur

Kamis, 14 Februari 2019 - 13:48 | 302.00k
Didik P Wicaksono
Didik P Wicaksono

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si dan Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc dilaksanakan di Istana Negara pada hari Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 15.30 kemarin sore.

Sejak saat itu resmi menjabat Gubernur dan Wagub Jawa Timur untuk periode 2019 sd 2024 menggantikan pejabat lama Dr. H. Soekarwo, S.H., M.Hum dan Drs. H. Saifullah Yusuf.  

Hari ini (14/02/2019) mengawali kegiatan di Jawa Timur. Ada serangkaian acara dan kirab yang telah dipersiapkan. Diantaranya menyambut relawan dan memberi pidato kerakyatan di depan para guru dan siswa di Tugu Pahlawan. Udangan Penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sudah diterima oleh perwakilan beberapa guru dan tenaga kependidikan di Jawa Timur.

Ucapan selamat atas dilatiknya Gubernur Baru Jawa Timur datang dari berbagai tokoh dan elemen masyarakat, baik yang sebelumnya berseberangan maupun yang sejalan. Ucapan selamat juga datang dari instansi pemerintah maupun swasta. Ucapan-ucapan selamat itu menghias di berbagai media elektornik (online dan medsos) dan nonelektornik (cetak).

Menarik pula, sebelumnya (10/2/2019) malam, mantan wakil Gubernur Jawa Timur, Gus Ipul panggilan akrabnya bersilaturrahmi ke rumah Khofifah di Jemursari. Menyampaikan selamat dan titipan harapan program yang baik untuk tetap dilanjutkan. Ini membuktikan kedewasaan Gus Ipul menyambut dan mendukung kepemimpinan Gubernur baru.

Sebagaimana kita ketahui, Gubernur dan Wakil gubernur lama, berakhir masa jabatannya sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2019. Artinya di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur terdapat interval waktu kekosongan, tanpa adanya Gubernur, setidaknya selama 15 Jam, sebelum dilantiknya Gubernur baru.

Tidak ada Gubernur pun sesungguhnya pemerintahan tetap dapat berlangsung. Setidaknya bydesign (terbawa) kendali sekretaris daerah dan satuan kerja dibawahnya sebagai suatu sistem pemerintahan.

Sistem pemerintahan menjadi mekanistik “auto pilot” disaat jeda waktu kekosongan kepemimpinan. Meskipun secara otomatis roda pemerintahan tetap dapat jalan, namun bisa menjadi kontraproduktif bagi realisasi janji-janji politik yang sudah menjadi tekad sejak awal oleh Gubernur terpilih di kemudian hari.

Program 99 Hari yang dicanangkan oleh Gubernur Khofifah setelah dilantik –jelasnya– tidaklah otomatis dapat berjalan dengan mulus. Rintangan bisa muncul dari jajaran birokrasi pemerintahan yang selama ini sudah mekanistis dan seirama dengan pola pemerintahan yang terdahulu. Bahkan, bukan tidak mungkin masih terdapat pejabat birokrasi yang belum sepenuhnya bisa “move-on” menerima kenyataan bahwa estafeta kepemimpinan di Provinsi Jawa Timur telah berubah.

Oleh karena itu, Gubernur terpilih harus segera memastikan jajaran birokrasinya. Apakah birokrasinya sudah memahami dan sejalan dengan visi, misi dan program yang digulirkannya? Termasuk bila perlu melakukan penyegaran-penyegaran (promosi, mutasi dan demosi) di jajaran birokrasi. Ini semua penting demi mengawal janji politik “Nawa Bhakti Satya”.

Ahmad Zainul Hamdi dalam opininya, “Menunggu Program 99 Hari” menyebutkan janji politik itu diberi nama Nawa Bhakti Satya. Yaitu, sembilan bakti atau program kerja yang meliputi Jatim Sejahtera, Jatim Kerja, Jatim Cerdas dan Sehat, Jatim Akses, Jatim Berkah, Jatim Agro, Jatim Berdaya, Jatim Amanah, dan Jatim Harmoni (Jawa Pos, 11/2/2019).  

Regulasi-regulasi yang tidak sejalan, menghambat dan tidak sesuai dengan harapan dalam mencapai terwujudnya Nawa Bhakti Satya, perlu dilakukan moratorium. Baik moratorium berupa penangguhan (penundaan sementara) maupun penghentian berdasarkan pengkajian yang mendalam. Gubernur memiliki otoritas atau wewenang untuk melakukan itu.  

Salah satu regulasi Gubernur lama –beberapa jam– sebelum pelantikan Gubernur Baru adalah berlakunya Peraturan gubernur (pergub) tentang Remunerasi (payment). Remunerasi adalah kompensasi secara keseluruhan (berupa uang) yang diterima oleh pegawai atas hasil kerja atau jasa yang telah dikerjakannya. Berlakunya remunerasi berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No. 126 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemprov Jatim dan No. 188/7/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemprov Jatim.

Bahkan remunerasi ini sudah diwacanakan sejak bulan oktober 2018 sebagai “Kado Terakhir” bagi pegawai Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Timur. Artinya –bisa jadi– sudah dieksekusi sebelum tanggal 12 Pebruari 2019. Tepatnya diterbitkan tanggal 2 Januari 2019. Tentu menjadi kejutan, direalisasikan pada saat –injury time– beberapa jam sebelum pelantikan. Tentu Gubernur baru tidak sempat melakukan moratorium. Boleh jadi moratorium tentang kebijakan remunerasi adalah hal yang penting.

Mengapa harus dilakukan moratorium?
Saat ini APBD di Jawa Timur sekitar 29 Trilyun lebih. Sebagian dialokasikan dan menjadi haknya Kab/Kota. Jika berhitung bahwa remunerasi mencapai kenaikan 400 persen lebih, maka dibutuhkan sekitar 4 Trilyun. Itu hanya untuk remunerasi.

Padahal Gubernur terpilih, Khofifah menjanjikan program pendidikan gratis untuk SMA-SMK se Jawa Timur, baik negeri maupun swasta. Program pendidikan gratis ini membutuhkan sekitar Rp. 1,8 Trilyun. Peserta didik jenjang SMA-SMK se-Jatim sejumlah 1,2 juta orang. Belum lagi anggaran untuk tunjangan 21 ribu guru PTT dan GTT.

Terkait pengembangan pesantren, muncul pula program “one pesantren, one product” yang mendorong pesantren memiliki produk unggulan. Pesantren di Jawa Timur jumlahnya ribuan. Jika hanya berhenti pada 10 pesantren yang menjadi pilot project, maka hal ini menjadi preseden kurang baik bagi jalannya pemerintahan Khofifah.

Program-program bersentuhan langsung kepada peningkatan kesejahteraan rakyat masyarakat juga segera direalisasikan. Seperti pengembangan program ekonomi kreatif –milineal– bonus demografi  representasi generasi muda. Yaitu Program millennial job center atau pusat pelatihan usaha untuk anak muda.  

Konsekwensi remunerasi itu membawa pada belanja modal menjadi kecil. Sebab anggaran banyak terserap untuk remunerasi. Otomatis belanja modal yang punya prospek penambahan aset menjadi kecil. Neraca aset hanya untuk memenuhi beban realibilitas saja.

Tak pelak remunerasi “kado manis” bagi pegawai pemprov Jawa Timur bisa menjadi “pil pahit” bagi gubernur Khofifah. Bahkan menjadi “bom waktu” membuyarkan program Nawa Bhakti Satya secara menyeluruh. Remunerasi bisa menjadi beban anggaran yang harus dicarikan jalan keluarnya.

Bagaimana pula dengan program Nawa Bhakti Satya lainnya. Apakah sudah terakomodasi dalam APBD perubahan? Jelasnya, mewujudkan Nawa Bhakti Satya itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sementara janji-janji politik harus direalisasikan. Bukan rahasia lagi jika masyarakat sudah sangat apatis terhadap janji-janji politik. Jawa Timur harus berkomitmen terhadap janji dan menjadi contoh pembeda dalam merealisasikannya.

Selamat dan suskes melaksanakan tugas dengan merealisasikan janj-janji politik Nawa Bhakti Satyanya. Semoga Jatim semakin sejahtera lahir dan batin, di era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si dan Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. Aamiin.

 


Didik P Wicaksono. Pemerhati Dinamika Politik. Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Probolinggo dan Aktivis di Community of Critical Sosial Research, Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES