Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah Laporkan SPT Tahunan Pajak
TIMESINDONESIA, MATARAM – Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah melaporkan dan mengisi formulir laporan pajak tahunan orang pribadi. Pelaporan SPT dilakukan di ruang kerja Wagub, komplek Gedung Gubernur NTB, Kota Mataram, Kamis (14/2/2019).
Bagi Wagub Rohmi, pelaporan SPT merupakan komitmennya sebagai warga negara dan juga kepala daerah yang taat pajak.
Terlebih saat ini, menurut dia, pelaporan SPT cukup dilakukan melalui aplikasi e-filling sehingga masyarakat tidak perlu mengatri di kantor pajak.
"SPT merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," katanya.
Karenanya, Wagub Rohmi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar masyarakat bisa mengikuti dan taat pajak.
Sebab kini, kata Rohmi, pembayaran pajak sudah sangat mudah dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui e-filling dengan mengakses melalui internet.
"Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu. Pajak menjadi sumber keuangan untuk membangun negara," ujarnya.
"Dengan membayar SPT tahunan pajak kita bertanggungjawab dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Mataram |