Peristiwa Nasional

KPK Komitmen Kawal Roadmap Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 14 Februari 2019 - 12:04 | 22.16k
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) bersama Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. (Foto: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) bersama Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. (Foto: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BPJS Ketenagakerjaan, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) Rabu (13/2/2019) menandatangani nota Kesepahaman.

BPJS Ketenagakerjaan dan KPK RI nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ruang lingkup kerjasama yang ditandatangani di Gedung KPK RI, yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar kami untuk menegakkan Integritas Institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya. 

"Kami sangat serius menegakkan Integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK RI akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU (undang - undang)," jelasnya.

Agus juga menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK RI selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dimana terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK RI berkepentingan mengawal pelaksanaan tersebut", paparnya Agus.

Sementara itu, Ketua KPK RI  Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK RI akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.

"Kami akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK RI akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU", tegasnya.

Ketua KPK RI juga menyampaikan, fokusnya nanti adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja. 

"Untuk itu, hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional," paparnya.

Ditambahkan oleh Ketua Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, melalui kerjasama ini nantinya BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harap KPK RI mengawal aktivitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Agus menambahkan, KPK RI juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU seperti memenuhi prinsip nirlaba. Dimana semua dana dioptimalkan untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan atau kepentingan pihak tertentu.

"Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES