Peristiwa Nasional

Jurnalis Filipina Maria Ressa Ditangkap, AJI Indonesia Keluarkan Surat Pernyataan

Kamis, 14 Februari 2019 - 11:45 | 48.80k
Aliansi Jurnalis Independen
Aliansi Jurnalis Independen

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mengeluarkan surat pernyataan terkait penangkapan jurnalis Filipina Mara Ressa. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dan Sekretaris Jenderal AJI Revolusi Riza, Rabu (13/2/2019).

Berikut isi surat pernyataan tersebut
1. Mengutuk penangkapan Maria Ressa. Penahanan ini hanya upaya untuk membungkam jurnalis dan media yang melancarkan kritik terhadap pemerintah.

2. Menyampaikan solidaritas dan dukungan ke Maria Ressa, Rappler, dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam organisasi jurnalis the National Union of of the Philippines (NUJP).

3. Mendesak pemerintah Filipina untuk menghormati demokrasi dan melindungi kebebasan pers dengan cara menghentikan intimidasi serta tuntutan hukum terhadap Maria Ressa

Sebagai informasi jurnalis Filipina yang juga CEO Rappler Maria Ressa ditangkap pada Rabu 13 Februari 2019 di kantor Rappler di Pasig City, Filipina atas tuduhan kasus kejahatan siber. 

Setidaknya 4 petugas dan pengacara dari Biro Investigasi Nasional Filipina (National Bureau of Investigation/NBI) dating ke kantor Rappler dan membawa surat penangkapan yang telah ditandatangani oleh Hakim Rainelda H. Estacio-Montesa dari Pengadilan Manila. 

Surat bertanggal 12 Februari 2019 itu diserahkan menjelang pukul 5 sore. Hal ini mempersulit pembayaran jaminan karena pengadilan hanya beroperasi hingga pukul 5 petang.

Maria dijerat dengan menggunakan UU Kejahatan Siber karena artikel yang dipublikasikan Rappler pada 29 Mei 2012. Laporan berjudul Hakim Agung menggunakan kendaraan SUV milik pengusaha kontroversial (CJ using SUVs of controversial businessman) ditayangkan di situs Rappler sebelum Filipina mengesahkan UU Kejahatan Siber. 

Dalam artikel disebutkan bahwa bekas Hakim Agung Renato Corona menggunakan kendaraan yang terdaftar atas nama pengusaha Wilfredo Keng yang diduga terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan manusia. 

Dalam laporan tersebut Rappler telah memenuhi unsur keberimbangan dengan mewawancarai Keng dan memuat kutipannya.

Tak puas dengan artikel itu, Keng melayangkan gugatan pada 2017 atau 5 tahun setelah Rappler mempublikasikan artikel tersebut. Rappler memandang pelaporan kasus ini tidak berdasar dan mengada-ada. 

Bahkan Kepala Unit Kejahatan Siber NBI Manuel Eduarte juga sempat menghentikan investigasi pada Februari 2018 karena tidak menemukan dasar yang kuat untuk meneruskan tuntutan. Namun, delapan hari kemudian, NBI kembali membuka kasus ini dan menyerahkan berkas ke Kementerian Kehakiman.

Bermodalkan teori bahwa Rappler terus menerus menayangkan artikel tersebut, NBI berubah pikiran dan memandang kasus ini masih layak untuk dilanjutkan.

Tuntutan hukum ini bukan serangan yang pertama untuk Rappler sejak Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkuasa. Pada 3 Desember 2018, surat penangkapan untuk Maria juga pernah dikeluarkan atas lima kasus penggelapan pajak. 

Sebelumnya, pada 20 Februari 2018, jurnalis Rappler Pia Randa juga dilarang untuk meliput di Istana Kepresidenan Filipina.

Semua serangan ini tidak menghentikan Maria dan Rappler dalam menjalankan tugas mereka sebagai jurnalis dan media. 

AJI Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus yang menimpa jurnalis di Filipina ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES