Peristiwa Nasional

Kemendagri RI Menyayangkan Beredarnya Berita Hoaks Larangan Rapat di Hotel

Selasa, 12 Februari 2019 - 23:56 | 48.06k
Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum (FOTO: Istimewa)
Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar Baharuddin menyatakan bahwa pernyataannya bahwa selama ini Kementerian Dalam Negeri RI tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Itu adalah berita hoaks dan mendiskreditkan lembaga Kemendagri RI.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel”, tegas Bahtiar Baharuddin dalam keterangan resminya, Selasa (12/2/2019).

KSP-3.jpg

Lebih lanjut, ia mengatakan bahkan seringkali rapat rapat Kemendagri RI dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri RI maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari Selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani, Makasar, Sulawesi Selatan”, ujarnya.

Jadi, lanjutnya, dengan demikian informasi yang menyatakan bahwa Mendagri RI hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri RI.

"Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri. Dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi," ujarnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, secara kelembagaan, Kemendagri RI sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Mendagri RI hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri RI agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri, silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri”, terang Mendagri RI. 

Mendagri RI Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBD  adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka dikantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI. Jadi arahan kepada aparat internal Kemendagri RI untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri RI terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah  fitnah, berita bohong," tegas Kapuspen Kemendagri RI(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES