Politik

Sidang Adjudikasi Memutuskan Caleg Partai Nasdem Bontang ini Boleh Ikuti Pileg 2019

Selasa, 12 Februari 2019 - 22:48 | 57.30k
Sidang Adjudikasi Bawaslu Bontang (FOTO: Istimewa)
Sidang Adjudikasi Bawaslu Bontang (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Akhirnya caleg Partai Nasdem Bontang nomor urut 9 Dapil Bontang Selatan, Kasdi bisa mengikuti kontestasi Pileg 2019 tanggal 17 April mendatang.

Pernyataan tersebut terungkap melalui sidang adjudikasi Bawaslu Kota Bontang, Selasa, (12/2/2019).

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan salah satu alasan kuat hingga putusan mengabulkan permohonan Kasdi tersebut terkait surat keterangan yang menyatakan Kasdi telah resmi mundur sebagai (ASN) Aparatur Sipil Negara.

kasdi.jpg

"Pemohon sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan, dengan segala akibat terbitnya surat pensiun sejak 1 Agustus 2018," kata Nasrullah kepada awak media.

Menurut Nasrullah, bahwa yang dilakukan pihaknya dengan sidang tersebut sebagai upaya mengkaji dan menganalisa sebagai aspek yuridis formal keputusan yang akan diambil.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Saksi, lembaga pemberi kewenangan, dan lainnya. Sehingga majelis memutuskan dan mengabulkan permohonan Kasdi," ucapnya

Usai diputuskan, Bawaslu meminta kepada KPU Bontang agar menetapkan Kasdi tetap masuk dalam DCT. Kemudian membatalkan SK KPU nomor 13/Hk.03.1-Kpt/6474/KPU-Kot/1/2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Bontang nomor 58/Hk.03.1-Kpt/6474/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan DCT.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Bontang, Joni Muslim berterima kasih kepada semua pihak, baik simpatisan maupun para relawan yang tetap setia mengawal selama proses sidang. Sebab, Kasdi dinilai sebagai salah satu calon yang dianggap potensial meraup suara secara signifikan.

"Hak beliau memang harus diberikan. Apalagi merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh dalam pemilihan legislatif," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kasdi dinyatakan melanggar aturan pemilu lantaran masih berstatus sebagai ASN di Dinas Kesehatan dan KB untuk mengikuti Pemilu Pileg 2019.

Selanjutnya Majelis Hakim Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggugurkan pencalonan Kasdi, sekaligus meminta agar KPU Bontang mencoret nama Kasdi dalam DCT.

KPU Bontang dengan Kasdi bersepakat agar pemohon kembali masuk dalam DCT. Akan tetapi, hal ini ditolak oleh Bawaslu Bontang. Perkara pun menjadi panjang sehingga butuh enam kali mengikuti proses sidang, yang akhirnya akhirnya Caleg Partai Nasdem Bontang ini disetujui Bawaslu dan bisa kembali mengikuti Pileg 2019 dan terdaftar dalam DCT. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES