KPK Mewanti-wanti Pejabat Tak Lakukan Gratifikasi
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Grup Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK Yuli Kamalia mewanti-wanti agar pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan tidak melakukan gratifikasi.
“Saya mewanti-wanti agar pejabat tidak menerima pemberian yang terkait dengan jabatannya,” kata Yuli, dalam Sosialisasi Pelaporan Gratifikasi di Pendopo Lokatantra, Selasa, (12/2/2019).
Ia pun meminta, apabila ada pejabat yang terlanjur menerima pemberian yang terkait dengan jabatannya agar segera dilaporkan ke KPK. “Atau melalui UPG di Inspektorat,” ucapnya.
Disebutkan oleh Yuli Kamalia, setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri dan penyelenggara Negara apabila berhubungan dengan jabatannya adalah suap.
“Ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasinya kepada KPK,” katanya.
Ia membeberkan, apabila tidak dilaporkan maka denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Serta pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun sudah menanti,” ujarnya.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan, pelaporan gratifikasi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni dengan datang langsung ke kantor KPK, melalui pos atau email KPK, melalui aplikasi gratifikasi online yang bisa diunduh melalui android dan ios atau mengisi formulir merah yang sudah disediakan di Inspektorat setempat selaku UPG di Kabupaten Lamongan.
“Gratifikasi adalah akar dari korupsi, sehingga gratifikasi harus ditolak. “Kalaupun diterima harus segera dilaporkan pada KPK,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Lamongan |