Peristiwa Daerah

Pesan Ganja dari Taiwan, WN Amerika Ini Diringkus Petugas Bea Cukai Ngurah Rai

Selasa, 12 Februari 2019 - 13:11 | 67.00k
Tersangka saat diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/2/2019). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)
Tersangka saat diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/2/2019). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Amerika Serikat bernama Husein Ashadi (60) karena mendatangkan ganja dari luar negeri.

Tertangkapnya tersangka tersebut berawal, pada Kamis (31/1/2019) yang lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali, berdasarkan hasil mesin X-Ray mencurigai terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di paket itu, inisial pengirim adalah AH dengan nama penerima berinisial RMA.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka pada bagian dalamnya terdapat 2 bungkusan tissue berwarna putih. Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.

"Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram,” ujar Untung Basuki Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (12/2/2019).

Mendapat barang bukti tersebut, melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan penerima paket  berinisial RMA.

Dari keterangan RMA mengaku, bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan tersangka Husein Ashadi  yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019. 

Selanjutnya, petugas Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan dan mengangkap tersangka Husein Ashadi pria berwarganegara Amerika Serikat di kawasan Denpasar, Bali. 

"Modus penyelundupan adalah false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam. Namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin hingga berhasil kami ungkap," ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Tersangka Husein Ashadi dijerat dengan  Undang-undang, nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES