Peristiwa Daerah

Fasum Belum Diserahkan ke Pemda Tuban, Warga Perum Mondokan Santoso Mengeluh

Senin, 11 Februari 2019 - 23:55 | 227.20k
Warga penghuni perumahan Mondokan Santoso terendam banjir akibat buruknya saluran air yang tidak dirawat oleh developer (Foto: Dok Safuwan TIMESIndonesia)
Warga penghuni perumahan Mondokan Santoso terendam banjir akibat buruknya saluran air yang tidak dirawat oleh developer (Foto: Dok Safuwan TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, TUBANWarga Perumahan Mondokan Santoso, Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban Bumi Wali mengeluh soal belum diserahkannya fasilitas umum (fasum) ke Pemda Tuban oleh pihak developer yakni PT Guna Bakti.

"Sudah dua puluh tiga tahun fasum, fasos dan utilitas lainnya di Perumahan Mondokan Santoso ini, pihak developer tidak diserahkan ke Pemda. Warga selama ini terbebani dalam pemeliharaan fasum dan fasos," kata Ketua RW 06 Perumahan Mondokan Santoso Ahmad Budiono, kepada TIMESIndonesia Senin, (11/02/2019).

Akibatnya, pemeliharaan fasum perumahan seperti saluran air, jalan perumahan, taman dan fasos serta utilitas lainnya selama ini dibebankan kepada warga penghuni perumahan.

Budiono menjelaskan, selama ini pihak developer dinilai tutup mata. Menurut Budiono, kalau fasum, fasos dan utilitas lainnya itu sudah diserahkan ke Pemda Tuban, maka pemeliharaannya dapat ditangani oleh Pemda. Seperti perbaikan saluran, perbaikan jalan dan utilitas lainnya

"Kondisi perumahaan saat ini terancam banjir setiap musim hujan, sebab jalan paving sudah mulai rusak dan saluran air buruk," keluh Budiono diamini warganya.

Budiono menjelaskan, penghuni perumahan Mondokan Santoso saat ini sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK), jumlah itu terdiri dari 2 RW dan 7 RT.

Atas keluhannya itu Senin, (11/02/2019) sebanyak 12 orang warga perumahan Mondokan Santoso mengadu ke anggota dewan. Mereka mempersoalkan fasum tersebut. "Kami bersama warga terpaksa mengadu ke Dewan agar ada itikad baik dari developer," tegas Budiono.

Aduan warga itu berhasil ditemui Komisi D, M. Imam Sholihin. Sebanyak 12 warga penghuni perumahan Mondokan Santoso didampingi Lurah diajak hearing bersama dengan pihak Bapeda, PRKP, PUPR, dan juga perwakilan dari developer PT Guna Bakti.

Dalam hearing itu warga menuntut kepada PT Guna Bakti agar melakukan penyempurnaan atau perbaikan fasum dan fasos di perumahan Mondokan Santoso dengan realisasi di bulan Februari ini, sambil menunggu penyerahan perumahan kepada Pemda.

"Hasil hearing belum ada titik temu yang pas antara tuntutan warga dan developer serta instansi terkait. Developer mengaku pasrah dengan mekanisme yang ada tetapi langkah konkritnya tidak ada. Demikian juga dengan dinas terkait belum ada solusi yang jitu untuk segera mendorong developer melaksanakan kewajibannya," jelas Sekretaris Komisi D, M. Imam Sholihin.

Komisi D berharap ada sinergitas antara developer dan dinas terkait dalam hal ini PRKP untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Biar warga tidak terbebani lagi pemeliharaan fasum dan utilitas lainnya. Mengingat sudah 23 tahun perawatan fasum dibebankan warga.

"Kami meminta agar penyempurnaan fasum segera tertangani sambil menunggu proses penyerahan fasum ke Pemda," jelas Imam.

Warga penghuni perumahan mengancam jika bulan Maret 2019 mendatang pihak PT Guna Bakti tidak merealisasikan penyempurnaan atau perbaikan fasum yang dinilai sudah buruk, maka warga akan melaporkan ke Polres Tuban.

Berdasarkan data yang dimiliki warga perumahaan, pengembangan perumahaan Mondokan Santoso saat ini, pihak developer masih memiliki sebanyak 111 kavling siap bangun.

Warga Warga Perumahan Mondokan Santoso juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Tuban Bumi Wali, agar tidak memberikan ijin pengembang perumahan yang tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitas Umum (Fasum) No 5 tahun 2017. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES