Peristiwa Nasional

Menteri PPPA RI Tidak Menyarankan Anak untuk Ikut Kampanye

Senin, 11 Februari 2019 - 20:55 | 22.30k
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise (batik biru) pada acara Kick Off Meeting di Kemenko PMK Jakarta, Senin (11/2). (FOTO: Ivan Iskandaria/ TIMES Indonesia)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise (batik biru) pada acara Kick Off Meeting di Kemenko PMK Jakarta, Senin (11/2). (FOTO: Ivan Iskandaria/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Menteri PPPA RI) Yohana Susana Yembise tidak menyarankan anak untuk diajak kampanye atau dalam bentuk lainnya pada kegiatan politik.

"Kami tidak menyarankan dilibatkannya anak-anak untuk berkampanye namun demikian anak-anak memiliki hak pilih di saat usianya memasuki 17 tahun dan kami jaga hak-hak anak tersebut sesuai dengan undang-undang," ungkap Yohana usai mengikuti Kick Off Meeting di Kemenko PMK RI Jakarta, Senin (11/2).

Sesuai bunyi Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres yang berbunyi, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) UU Pemilu Legislatif berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.  

"Belajar, bermain, dan berkreasi merupakan bagian dari hak anak yang harus dipenuhi. Negara menjamin hak-hak anak melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA RI(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES