Politik Prabowo-Sandi

Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditersangkakan, BPN Duet Prabowo-Sandi Tak Kaget

Senin, 11 Februari 2019 - 18:43 | 30.51k
[Kemeja Putih] Jubir BPN duet Prabowo-Sandi, HR Muhammad Syafii. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).
[Kemeja Putih] Jubir BPN duet Prabowo-Sandi, HR Muhammad Syafii. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jubir BPN duet Prabowo-Sandi, HR Muhammad Syafii menilai, penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif adalah bentuk pembungkaman terhadap kelompok politik oposisi. 

"Kami sudah tak lagi anggap apa pun yang dilakukan terhadap kelompok 02 sebagai proses hukum. Sama sekali bukan proses hukum. Semuanya adalah proses pembungkaman berpendapat,” kata HR Muhammad Syafii saat dihubungi wartawan, Senin (11/2/2019). 

Slamet Maarif resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.

Romo Syafii, sapaan akrabnya mengaku, pihaknya tidak terkejut dengan status tersangka tersebut. "Kami tidak terkejut. Kalau yang lakukan pelanggaran dari paslon 01, baru kami sangat terkejut," tegas Anggota Komisi III DpR RI itu. 

Menurut Romo Syafii, penegakan hukum di Indonesia tak lagi menjunjung tinggi rasa keadilan bagi rakyat, tapi untuk memukul dan membungkam kubu oposisi. 

"Proses hukum sekarang itu adalah untuk memukul kelompok 02, dan menolong kelompok 01. Hukum sekarang bukan lagi memastikan rasa adil, tapi alat politik penguasa," imbuhnya. 

Diakui dia, BPN duet Prabowo-Sandi sudah banyak melaporkan kasus dugaan pelanggaran kampanye pendukung paslon capres dan cawapres duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin. 

Namun, lanjut Romo Syafii, laporan-laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti penegak hukum. Misalnya, ketika ada kepala daerah, pendukung pasalon nomor urut 01 yang menghina Prabowo.

"Kalau rezim ini berganti, kami pasti buat perhitungan dan yang mengambil keputusan selama ini tidak akan lepas," tandas Jubir PBN duet Prabowo-Sandi, HR Muhammad Syafii menyikapi penetapan tersangka Ketum PA 212, Slamet Maarif(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES