Begini Komentar Mendagri RI Soal Korupsi Rp 5,8 Triliun Bupati Kotim
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mendagri RI, Tjahjo Kumolo menyerahkan proses hukum Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi ke KPK. Supian merupakan tersangka kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
"Kami serahkan saja pada KPK, yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo, di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.
Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
Perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Menurut Tjahjo, bila Supian langsung ditahan KPK, pihaknya bakal menunjuk Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin pemerintaahan daerah di Kotim. "Kalau dia ditahan ya wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari," tandas Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |