Peristiwa Nasional

Revisi UU TNI, Komnas HAM Tolak Serdadu Aktif Isi Jabatan Sipil

Senin, 11 Februari 2019 - 13:36 | 74.51k
ILUSTRASI. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)  M. Choirul Anam menilai rencana penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut  memberikan batasan pada hal yang terkait pertahanan. 

"Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi  mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulu berasal dari doktrin Dwi Fungsi," kata Anam dalam pernyataan yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (11/2/2019).

"Dan, ini telah dihapus di awal reformasi dengan tujuan mengembalikan profesionalitas TNI sebagai aparat pertahanan negara," tambahnya.

Bahkan dalam realitanya, kata Anam, amanat reformasi tersebut  telah dilaksanakan. Ini Tercermin dengan  ketika TNI aktif tidak lagi menduduki jabatan politik dan jabatan di institusi negara atau pemerintah.

"Upaya mengembalikan TNI aktif kurang relevan dalam perkembangan sistem demokrasi yang telah berjalan. Bahkan dapat dinilai setback dalam upaya negara melaksanakan reformasi," ujarnya.

Menurut Anam, upaya untuk melakukan revisi UU TNI guna memberikan ruang legal juga kurang tepat  dengan amanat reformasi TNI. "Ini akan mengganggu upaya membangun TNI profersional dan memastikan sistem negara demokratis berdasar hukum dan HAM," ujarnya.

Dalam penilaian Anam, dalam konteks lain juga akan membuat masalah serius terkait penegakan hukum. Hal ini terkait belum berubahnya peradilan militer. 

"Susah dibayangkan seandainya TNI aktif tersebut kemudian  ditempatkan pada jabatan sipil melakukan tindak pidana pada jabatan sipilnya. Pasti akan terjadi tarik menarik juridiksi antara peradilan militer dan umum, bahkan penerapan koneksitas pun akan mengalami masalah," terang Anam.

Terkait, jalan keluar atas masalah perwira yang nonjob atau pun karena mereka jumlahnya lebih besar, usul Anam, reorganisasi dan restrukturisasi TNI harus sesuai dengan amanat reformasi.

"Ini untuk membangun tentara profesional dan tunduk pada mekanisme negara hukum yang demokratis," jelasnya.

Wacana penempatan perwira TNI yang 'nganggur' pertama kali dilontarkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat hadir dalam rapimnas TNI – Polri di Istana Kepresidenan, akhir Januari lalu. Usulan itu disampaikan di sela-sela rencana presiden merevisi UU TNI guna menaikkan usia pensiun bintara dan tamtama TNI.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Pur) TNI Moeldoko menegaskan tidak ada rencana mengembalikan peran TNI ke ranah sipil. Menurut dia, yang ada hanya revisi UU TNI terkait perubahan usia, tamtama dan bintara dari 55 menjadi 58 tahun,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES