Ekonomi

Jelang RUPS, Bank BJB Diterpa Isu Miring

Senin, 11 Februari 2019 - 11:32 | 193.46k
Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil dalam sebuah aksi perusahaan Bank BJB (Foto: Bank BJB)
Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil dalam sebuah aksi perusahaan Bank BJB (Foto: Bank BJB)

TIMESINDONESIA, BANTEN – Sekretaris Perusahaan Bank Jabar Banten (BJB) As'adi Budiman, mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan permainan proyek yang menggeregoti manajemen Bank BJB.

Oknum tersebut mengaku orang dekat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dan, Ridwan Kamil selaku gubernur Jabar pemilik saham mayoritas di bank pembangunan daerah yang kini bertengger di urutan 14 bank nasional.

"Saya kurang paham kalau itu," singkat dia, di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Isu itu muncul setalian menjelang dua bulan RUPS tahunan Bank BJB, yang akan menetapkan calon dirut dan direksi baru. Kendati pendaftaran calon direksi baru dibuat secara terbuka namun ada tiga nama yang disinyalir menjadi calon kuat.

As'adi mengaku tidak mengetahui perkembangan soal penetapan dirut baru Bank BJB karena menjadi kendali komisaris dan pemegang saham.

"Itu ranahnya komisaris dan pemegang saham," kata dia. 

Tiga kandidat Dirut BJB yang disebut-sebut calon kuat, masing-masing Plt. Dirut Agus Mulyana, Direktur Kepatuhan BI (2014) Zaenal Arifin dan Dirut Bank Banten Fahmi Bagus.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Hendrawan Supratikno saat memberikan pandanganya jelang RUPS BJB berharap menjadikan Integritas, kompetensi dan rekam jejak reputasi, menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan direksi. 

"Terlebih lagi untuk sebuah bank yang sedang berusaha masuk kategori papan atas," ujar Hendrawan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan tidak ada upaya manipulatif atau permainan uang yang tidak sesuai dengan tata kelola berlaku dalam pemilihan agar figur terpilih benar-benar sesuai dengan kriteria untuk memajukan Bank BJB.

"Nanti kami tanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang jelas, perilaku dan kesalahan manajemen seperti itu tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas," papar Hendrawan.

Pengamat Hukum Korporasi Indonesia, Dewi Djalal berharap pemilihan Dirut BJB bersifat profesional. Dewi menilai secara normatif apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat memberhentikan Dirut BJB beberapa waktu lalu sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Dasar poses pemberhentian seorang Direksi PT diatur jelas di dalam aturan tersebut.

“Berdasarkan UUPT wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan) minimal 14 hari sebelum RUPS bukan dilakukan saat RUPS tetapi yang terjadi justru berbeda,” kata Dewi.

Dewi pun mengaku heran mengapa Dirut Bank BJB diberhentikan belum lama ini, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cukup besar. “Melihat prospek dari luar perusahaan tersebut memiliki progres yang cukup pesat dibanding sebelumnya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES