Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[HOAKS] Polres Pemekasan Pastikan Info Pembuatan Sim Kolektif Itu Hoaks

Jumat, 08 Februari 2019 - 19:56 | 248.56k
ILUSTRASI. (FOTO: Imaduddin/TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. (FOTO: Imaduddin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Tersebar informasi hoaks pembuantan Surat Izin Mengemudi kolektif (SIM kolektif) di beberapa grup WhatsApp (WA). Kasatlantas Polres Pamekasan meminta kepada semua masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut, Jum'at (8/2/2019).

Informasi berantai di WA tersebut sempat membuat banyak orang kaget dan bertanya-tanya mengenai pembuatan SIM koletif tersebut. Namun setelah melihat kalender, ternyata bulan Februari 2019 hanya sampai tanggal 28. Sementara di dalam informasi hoaks tanggal pembuatannya 29 Februari 2019.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto, minta kepada semua masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum tau dari mana sumbernya.

"Saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dalam menerima berita apapun dan seyogyanya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang," ungkap mantan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini. 

info-pembuatan-SIM.jpgPesan berantai tentang pembuatan SIM kolektif yang tersebar di beberapa media sosial.

Sementara isi pesan berantai yang tersebar di beberapa WA sebagai berikut;

Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari       : Sabtu
Tanggal : 29, Februari 2019
Jam        : 07.30 s/d  Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 190.000,-*
*Sim A = Rp 150.000,-*
*Sim C = Rp 90.000,-*

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
 
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia

Demikian dan terima kasih.

Polres Pamekasan memastikan bahwa berita pembuatan SIM kolektif tersebut hoaks. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Madura

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES